Views: 268
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah ke-27 pada hari Selasa, (02/05/2023) berlangsung hikmat. Bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus yang membacakan sambutan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan sambutan Menteri Dalam Negeri, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Upacara ini juga dihadiri oleh Pimpinan DPRD Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Dandim 0310/SSD, Kajari Dharmasraya, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan peserta upacara lainnya.
Selama tiga tahun terakhir, perubahan besar terjadi di sekitar kita. Sebanyak 24 episode Merdeka Belajar yang sudah diluncurkan membawa kita semakin dekat dengan cita-cita luhur Ki Hajar Dewantara, yaitu pendidikan yang menuntun bakat, minat dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagian yang setinggi-tingginya. Sebagai seorang manusia dan sebagai anggota masyarakat.
“Anak-anak kita sekarang bisa belajar dengan lebih tenang, karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistic oleh gurunya sendiri. Para kepala sekolah dan kepala daerah yang dulu kesulitan memonitor kualitas pendidikannya sekarang dapat menggunakan data asesmen nasional di platform rapat pendidikan untuk melakukan perbaikankualitas layanan pendidikan,” kata Bupati.
Para guru sekarang berlomba-lomba untuk berbagi dan berkarya dengan hadirnya platform merdeka mengajar. Selain itu, guru-guru yang dulu diikat berbagai peraturan yang kaku sekarang lebih bebas berinovasi di kelas dengan hadirnya kurikulum merdeka.
Sejalan dengan kurikulum merdeka yang menekankan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, seleksi masuk perguruan tinggi negeri pun sekarang focus pada mengukur kemampuan literasi dan bernalar.
Pada jenjang perguruan tinggi, adik-adik mahasiswa yang dulu hanya belajar teori didalam kelas, sekarang bisa melalang buana mencari pengetahuan dan pengalaman di luar kampus dengan hadirnya program program kampus merdeka.
“Dari segi pendanaan, pencairan langsung dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) ke sekolah dan pemanfaatannya yang lebih fleksibel telah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Dengan perluasan program beasiswa, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruantinggi sekarang jauh lebih terbuka. Dukungan dana padanan untuk mendanai riset juga telah melahirkan begitu banyak inovasi yang bermula dari kolaborasi,” bebernya lagi.
Selain itu, transformasi yang massif ini sudah sepatutnya dirayakan dengan penuh syukur dan semarak. Karena semuanya adalah hasil dari kerja keras dan kerja sama kita. Hari pendidikan nasional tahun ini adalah waktu yang tepat bagi kita semua utuk merefleksikan kembali setiap tantangan yang sudah dihadapi. Juga setiap jengkal langkah langkah berani yang sudah diambil. Dengan merefleksikan hal-hal yang telah kita lakukan sepanjang tiga tahun terakhir, kita dapat merancang arah perjalanan kita kedepan. Guna memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan gerakan merdeka belajar.
“Mari kita semarakkan hari ini dengan semangat untuk meneruskan perwujudan merdeka belajar, mendidik generasi pelajar pancasila yang cerdas berkarakter. Dan membawa Indonesia melompat ke masa depan dengan pendidikan yang memerdekakan,” jelasnya lagi.
Sedangkan dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Bupati, bahwa diketahui bahwa tujuan otonomi daerah pada hakekatnya adalah pemberian sebagian besar kewenangan. Khususnya kewenangan konkuren yang diberikan kepada daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, system pemerintahan yang awalnya pada masa orde baru bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Namun bukan merupakan desentralisasi penuh melainkan desentralisasi sebagian.
Jika melihat pembagian urusan pemerintahan terdapat pembagian urusan pemerintahan yang absolute. Dan pemerintahan umum yang dipegang oleh pemerintah pusat. Sedangkan pada pemerintah daerah terdapat 32 urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yaitu 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar, 18 urusan wajib tidak terkait dengan pelayanan dasar. Dan 8 urusan pilihan yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam perjalanan, terdapat beberapa dinamika dalam praktir penerapan otonomi daerah. Terutama yang berkaitan dengan masalah kewenangan pusat dan daerah dibeberapa tingkatan. Namun demikian terlepas dari adanya dinamika tersebut, pada prinsipnya pemberian sebagian kewenangan kepada daerah (desentralisasi) sejatinya bertujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiscal yang ditandai dengan besarnya Pendatan Asli Daerah(PAD).(Erman Chaniago).