Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pembangunan Saluran Tambak Mayor Tidak Menggunakan Papan Informasi Pekerjaan

×

Pembangunan Saluran Tambak Mayor Tidak Menggunakan Papan Informasi Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Views: 352

SURABAYA, JAPOS.CO – Pembangunan saluran Tambak Mayor RW 04 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya tidak menggunakan papan informasi pekerjaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi Lurah Asemrowo Ilham mengatakan dana pembuatan saluran menggunakan dana kelurahan, namun ia tidak menyebutkan nilai pekerjaanya, berapa dan durasi perkerjaannya juga diabaikan.

“Pekerjaan itu peninggalan lurah sebelumnya dikarenakan lurah sekarang baru jabat 3 bulan,” terangnya.

Sementara Camat Asemrowo Amin mengungkapkan semua kegiatan diarea Kelurahan Asemrowo tanggung jawab Lurah Asemrowo.

Terpisah, LMPK Asemrowo Widodo menjelaskan pekerjaan dilakukan satgas pekerjaan umum Surabaya Utara.

“Pemasangan tidak memakai u-dith (blockcover) melainkan pakai batu kobong yang wajarnya dipakai pondasi rumah tangga, lebar saluran hanya 60cm tinggi 70cm semua yang ngatur keputusan dari pihak kecamatan dan kelurahan,” tukasnya.

Namun menurut salah satu warga Tambak Mayor menjelaskan fungsi dari saluran hanya menguntungkan warga yang tinggal di barat jalan tol(warga RT 01 RW 04) tapi berdampak pada warga yang tinggal di pinggiran jalan kereta api sisi selatan, dikarenakan air dari saluran tersebut mengalir diarahkan ke barat sepanjang pinggir jalan kereta api sisi selatan.

“Sudetan di rw 05 yang dekat sungai tidak adanya rumah pompa jadi kalau ada hujan selalu banjir dikarenakan air dari saluran terebut juga tidak adanya rumah pompa,” terang H Zaein.

Sampai berita ini dimuat perkerjaan sudah selesai namun terkesan pemasangan tidak rata.

Sebagai informasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); (Nank’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *