Views: 246
MUKOMUKO,JAPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu batalkan dua rapat Paripurna yang telah diagendakan pada Jumat (28/4).
Adapun rapat tersebut yakni paripurna ke 11 terkait laporan Pansus Hak Guna Usaha (HGU) PT Dharia Darma Pratama (DDP) sejatinya akan diselenggarakan pada Pukul 11.00 WIB dan Paripurna ke 12 dijadwalkan Pukul 14.00 WIB yang akan berlangsung di gedung paripurna DPRD Mukomuko.
Informasinya urung digelarnya paripurna itu dikarenakan tidak hadirnya Bupati Mukomuko Sapuan, Wakil Bupati Wasri maupun Sekda Mukomuko, Abdiyanto.
Dikonfirmasi Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko sekaligus Ketua Pansus HGU PT DDP, Busra membenarkan agenda paripurna yang telah dijadwalkan urung dilakukan.
“Benar, Paripurna belum jadi digelar. Meski sudah diagendakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mukomuko. Dan DPRD Mukomuko sudah sangat siap dan hadir,”katanya.
Ditanya penyebabnya. Busra mengaku karena ketidakhadirnya Bupati,Wabup dan Sekda.
“Kami mendapatkan laporan dari Sekwan bahwa ke tiga pejabat tersebut berhalangan hadir. Dan berdasarkan hasil koordinasi lembaga DPRD. Agenda penting ini seharusnya ada Bupati,Wabup atau Sekda. Namun faktanya ke tiga pejabat daerah ini tidak ada satu pun yang menghadiri ,”pungkas Busra.
Terpisah, Sekda Mukomuko, Abdiyanto di konfirmasi via telepon celluler menghormati putusan dari lembaga DPRD Kabupaten Mukomuko tersebut.
Menurutnya ketidakhadiran Bupati Mukomuko yang notabene nya, dikarenakan tengah menjalankan tugas dalam rangka pembahasan RTRW di Jakarta.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) menghadiri kegiatan di BPK dan BPKP Provinsi Bengkulu.
“Jika bicara pejabat daerah yang di delegasikan tentu ada. Dan telah kita delegasi kan kepada Asisten 1 untuk menghadiri agenda paripurna tersebut bersama dengan kepala OPD-OPD. Yang jelas ketidakhadiran ini dikarenakan ada tugas di luar Kabupaten Mukomuko,”demikian Sekda.(JPR)