Views: 304
KAMPAR, JAPOS.CO – Tim Yustisi Pemda Kabupaten Kampar Propinsi Riau agendakan penertiban aktivitas tambang galian yang diduga bebas beroperasi dengan cara ilegal.Hal itu disampaikan oleh PJ Bupati Kampar H Kamsol kepada wartawan.
“Baik akan ditindaklanjuti dengan tim Yustisi (Pemda Kampar),” ujarnya, (21/4/23)
Namun, PJ Bupati Kampar Kamsol, tidak menjelaskan kapan waktunya Tim Yustisi Pemda Kampar menindaklanjuti .
Meskipun, kata Ganda galian C proses kelangsungan pembangunan harus berlanjut,akan tetapi minimal harus ada izin IUP, AMDAL dan izin Minerba.
Bahkan Ketua Yayasan SALAMBA tegas mengecam bisnis tambang tidak mengantongi izin, selain merusak lingkungan hidup juga tidak memberikan konstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Sebelumnya, diketahui sejumlah titik lokasi aktivitas tambang galian C yang terletak di kecamatan Tapung, Desa Karya Indah diduga beroperasi dengan cara ilegal.
Besar kemungkinan, jika dibiarkan sumber daya alam Pemda Kabupaten Kampar akan mengalami kehabisan terjual demi kepentingan pribadi.(dh)