Views: 220
PEKANBARU JAPOS.CO – Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata, masyarakat bergembira dan sudah mulai berbenah untuk menyambut datangnya hari yang Fitri. Namun hal ini berbanding terbalik dengan sekelompok karyawan perkebunan PT. DSI di Siak, saat ini kondisi mereka memprihatinkan karena upah mereka untuk bulan Februari dan Maret ini tidak dibayarkan oleh Perusahaan PT. DSI.
Dari hasil pantauan media di lapangan, keluarga para karyawan perkebunan PT. DSI ini kondisinya sangat miris. Mereka makan nasi tanpa lauk, hanya dengan garam saja. Begitu juga dengan anak-anak mereka, tidak ada susu dan lauk yang layak untuk dikonsumsi.
Kuasa hukum dari pihak para pekerja, Lolas Situmorang SH dari Kantor Hukum AB Purba SH.MH mengungkapkan sudah pernah dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun pihak PT.DSI tidak mengindahkan kesepakatan itu.
“Para pekerja ini sudah bosan dan jenuh karena tuntutan mereka terus diabaikan. Mereka sudah tidak punya uang lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Para pekerja ini akhirnya menghubungi kami dan menunjuk kita sebagai kuasa hukum mereka.
Kami kirimkan surat somasi kepada perusahaan dan diabaikan, malah mereka memaksa para pekerja untuk mengosongkan barak dan mess tersebut dengan alasan sudah putus kontrak dengan perusahaan, tapi dalam hal ini upah para pekerja belum dibayarkan.
Kita kirimkan lagi surat balasan, kita katakan jika tidak ada putusan yang inkrah terkait upah pekerja ini, kami tidak akan mengosongkan itu sampai kapanpun.
Akhirnya kita mengiirimkan surat ke DPRD Provinsi dan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan ditanggapi dengan baik.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi pada tanggal 17 April 2023 akhirnya mengirimkan surat undangan nomor 560/Disnakertrans.PK/ kepada Plmplnan PT. Duta Swakarya Indah (PT.DSI) untuk membahas pembayaran upah pekerja dalam menindaklanjut Rekomendasl RDP Komisi V DPRD Prov. Riau.
Pertemuan mediasi dilaksanakan di Kantor Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Siak, sebagai mediatornya adalah Pak Kartono. Saat itu dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait, termasuk Pimpinan PT.DSI. Disampaikan agar gaji karyawan untuk bulan Februari dan Maret paling lambat harus sudah dibayarkan pada tanggal 29 Maret. Karena ini merupakan hak para pekerja yang tergabung dalam Kepala Rombongan Yulisama Halawa.
Saat itu pihak perusahaan PT.DSI sudah sepakat, namun tidak dilaksanakan alias PT.DSI mengabaikan kesepakatan itu.
Karena tidak ada tanggapan, saya WA Kuasa Hukumnya yaitu Pak Akhsar Bone dan Beliau membalas belum ada info dari perusahaan terkait pembayaran upah bulan Februari dan Maret 2023. Kami merasa geram, karena terkesan ada pembiaran.
“Kami minta kepada PT.DSI segera laksanakan pembayaran upah kepada 92 orang karyawan supaya mereka bisa menyambung hidup. Mereka makan tanpa lauk pauk, sementara ada banyak balita yang perlu susu dan makanan yang layak,” tutup Lolas.(AH)