Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Martinus Telaumbanua dan Bonar Siregar Divonis Hakim Tipikor Medan Terkait Kasus Pengadaan Tanah di Nias Selatan

×

Martinus Telaumbanua dan Bonar Siregar Divonis Hakim Tipikor Medan Terkait Kasus Pengadaan Tanah di Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Views: 361

NIAS SELATAN, JAPOS.CO – Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tahun 2013 – 2014 oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) milik Badan Usah Milik Daerah (BUMD) di Desa Hiliofonaluo, Majelis hakim PN Medan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martinus Telaumbanua 8 (delapan) tahun penjara dan hukuman Bonar Siregar 6 tahun penjara, Selasa (18/4/2023) .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, SH, MH kepada sejumlah wartawan, menyatakan bahwa pada Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023 Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Atas nama Terdakwa Martinus Telaumbanua dengan amar sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Martinus Telaumbanua telah terbukti bersalah sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Martinus Telaumbanua berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama penahanan berada dalam tahanan sementara dengan perintah hukuman tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan.

Bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 April 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan amar putusan sebagai berikut .

Diamar Putusan Majelis Hakim PN Medan menyatakan kejahatan MARTINUS TELAUMBANUA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap pelindung Martinus Telaumbanua selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subs 3 (tiga) Bulan.

Lanjut Hironimus Tafonao, untuk perkara tindak pidana korupsi korupsi Bonar Siregar, JPU membacakan tuntutan pada Hari Senin tanggal 27 Maret 2023 dengan amar sebagai berikut

Menyatakan keterlibatan Bonar terbukti bersalah sebagai ikut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Primair kami.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bonar berupa pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama pembelaan berada dalam tahanan sementara dengan perintah pembelaan tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut pada hari Senin tanggal 17 April 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Telah memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

Menyatakan tuduhan Bonar Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap hukuman Bonar Siregar selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subs 2 (dua) Bulan dan menghukum pidana tambahan terhadap hukuman Bonar Siregar supaya membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000,- sub 6 (enam) Bulan.

Kejari Nisel Rabani M.Halawa, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao,SH MH, kepada awak media menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir begitu juga dengan Terdakwa/PH dengan nada yang sama pikir-pikir atas amar putusan Majelis Hakim tersebut.

“Bahwa atas putusan pengadilan tersebut Terdakwa/PH masih memiliki hak untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” tegasnya. (Eriusman Duha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *