Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Izin Hotel Hariss INN di Komplek Aeropolis Dipertanyakan

×

Izin Hotel Hariss INN di Komplek Aeropolis Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 438

TANGERANG, JAPOS.CO – Keberadaan Hotel Hariss INN yang berlokasi di kawasan Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang patut dipertanyakan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang diperoleh Japos.co pihak pengelola hotel menawarkan kamar melalui pesan WhatsApp (WA) kepada tamu meskipun bukan suami istri, sehingga disinyalir menyediakan tempat untuk berbuat mesum.

Masih menurut sumber, Hotel Haris INN tersebut dioperasikan oleh seseorang berinisial AH.

“Ada yang tidak lazim seperti hotel biasanya, karena tamu yang bukan pasangan suami-isteri boleh menginap tanpa menanyakan identitas tamu. Dipesan lewat sebuah nomor WhatsApp dan A.H langsung menawarkan sejumlah type kamar yakni, type studio seharga Rp 220 ribu dan type deluxe Rp 330 ribu per malam,” ujar sumber tersebut.

Untuk membuktikan sejauh mana kebenaran informasi tersebut, pada Selasa (18/4/2023) beberapa rekan Wartawan mencoba menghubungi nomor WA tersebut.

“Ada bang, untuk type studio, per malam 220 dan untuk type deluxe 330 per malam di Hariss INN Hotel Tower Lucent,” kata AH.

AH selaku pengelola Hotel Hariss IIN saat dikonfirmasi Wartawan di lobby hotel, Rabu (19/4/2023) mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan konfirmasi tentang status hubungan pasangan yang hendak menginap di kamar yang disewakannya.

Dia berdalih, kamar yang disewakan merupakan apartemen bukan hotel, dan izin nya sudah diberikan oleh pengembang Aeropolis.

“Kita hanya tanyakan KTP, tidak perlu data- data lainnya seperti kartu keluarga dan surat nikah, dan izin sudah diberikan oleh pihak Aeropolis,” kata AH.

“Mengenai izin, itu sudah diurus
oleh pihak pengelola kawasan Aeropolis. Kita memiliki izin apartemen penginapan bukan hotel dan sejauh ini tamu kita kebanyakan calon jamaah umroh,” tambahnya.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi kepada Budiman selaku Direktur Pengembang Aeropolis terkait pengakuan AH itu, belum berhasil.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang petugas keamanan bahwa management Aeropolis sudah cuti bersama dalam rangka libur Idul Fitri.

Atas temuan tersebut, adalah hal yang wajar jika pada akhirnya muncul pertanyaan, apakah bukan suami istri boleh menginap di hotel?.
Padahal, sudah ada pasal dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi menjadi Undang-Undang KUHP tentang Perzinahan dan Kumpul Kebo yang mengatur hal tersebut. Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa pasangan yang menginap di hotel dan tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah bisa dijebloskan ke penjara dan harus bayar denda.

Untuk diketahui, RKUHP tersebut disahkan
disahkan menjadi Undang- Undang KUHP dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa 6 Desember 2022 lalu

Pasal-pasal RKUHP yang dimaksud terdapat pada Pasal 416 yang mengatur tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi adalah pasangan lawan jenis yang tinggal satu atap diluar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kumpul kebo.

Jelas ditegaskan, pasangan belum menikah yang check-in di hotel terancam dipidana. Pasalnya dalam draf rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru memuat tentang pasal perzinahan.

Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinahan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta. (Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *