Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Sekda Mukomuko Beberkan Soal Gaji 7 OPD, Ini Targetnya

×

Sekda Mukomuko Beberkan Soal Gaji 7 OPD, Ini Targetnya

Sebarkan artikel ini

Views: 201

MUKOMUKO, JAPOS.CO – 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu masih menunggu nasib, terkait gaji hingga saat ini belum jelas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dimana 7 OPD Pemkab Mukomuko tersebut menunggu nasibnya itu yakni, yang sempat tidak bisa menjalankan pengelolaan keuangan yaitu, Dinas PUPR, Disnakertrans, Dinas PMPTSP, Dinas Satpol-PP, Dinas Damkar dan Penyelamatan, serta Badan Kesbangpol.

Pasca dibentuknya 7 organisasi perangkat daerah (OPD) baru pada Maret 2023 lalu, Pemerintahan Kabupaten Mukomuko sempat diguncang prahara.

Hak-hak pegawai seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) nyaris tidak dapat dibayar. Belum lagi kegiatan OPD juga tidak dapat dijalankan.

Sempat beredar isu, pegawai di 7 OPD baru sudah merapatkan barisan untuk menggelar aksi jika gaji mereka bulan April 2023 tidak dibayar sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 1.444 Hijiriah.

Sekda Pemkab Mukomuko, Abdiyanto saat diwawancarai, Senin (17/4) mengaku sempat berada pada posisi pesimis. Upaya agar hak-hak pegawai dapat dibayar, serta kegiatan OPD dapat berjalan sempat menemui jalan buntu.

Setelah terdapat gonjang ganjing selama dua pekan lebih mencari solusi, akhirnya persoalan ini mendapat jalan keluar bisa dikatakan suda ada titik terang soal Gaji pegawai di OPD baru bisa dibayar. Tidak hanya itu, kegiatan di masing-masing OPD baru dapat berjalan.

“Walaupun di awal ada sifat pesimis, tapi berkat kerja keras bersama, semuanya bisa kita atasi. Termasuk kegiatan rutin OPD dan kegiatan teknis lainnya,” ungkap Abdiyanto.

Sekda pun mengungkapkan “rahasia” yang dilakukan jajaran Pemkab Mukomuko sehingga hak-hak pegawai di 7 OPD baru dapat dibayar secepatnya, sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 1.444 Hijiriah.

Diungkapkan Abdiyanto, pihaknya melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabatan APBD Tahun 2023. Kebijakan itulah yang menjadi solusi permasalahan yang tengah dihadapi Pemkab Mukomuko.

“Perubahan itu, implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan terbaru dan Permendagri,” terang mantan Asisten I Setdakab Mukomuko ini.

Ia yakin, setelah bupati mengambil langkah kebijakan tersebut, sebelum libur hari raya Idul Fitri, gaji pegawai dan THR ASN di 7 OPD baru dapat dibayar.

“Kami sedang berupaya, gaji atau hak pegawai lainnya bisa dibayar satu atau dua hari ini (Senin – Selasa 17 – 18/4/2023). Secepatnya,” beber Abdiyanto.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *