Views: 276
KAMPAR, JAPOS.CO – Aktivis lingkungan desak aparat penegak hukum hentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kampar. Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA)Ir Ganda Mora MSi kepada wartawan, Selasa (18/4/23).
Meskipun, kata Ganda, galian C proses kelangsungan pembangunan harus berlanjut, akan tetapi minimal harus ada izin IUP, AMDAL dan izin Minerba.
Ketua Yayasan SALAMBA mengecam bisnis tambang tidak mengantongi izin, selain merusak lingkungan hidup juga tidak memberikan konstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
“Kita mendesak agar pihak APH segera menindak dan menghentikan seluruh tambang tanpa izin sebelum memiliki izin Minerba serta kita minta Bupati Kampar untuk berkoordinasi dengan APH, sebab didaerahnya banyak tambang galian C tanpa izin tidak memberikan konstribusi terhadap PAD, solusinya untuk pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
“Kami sarankan Bupati merekom pemilik galian C dan berkoordinasi dengan Gubernur untuk proses perizinan dengan mencari areal dengan luasan yang cukup sehingga solusi pembangunan tidak terhambat,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah titik lokasi aktivitas tambang galian C ilegal yang terletak di kecamatan Tapung, Desa Karya Indah masih tampak bebas beroperasi.
Berdasarkan keterangan sumber yang sangat dipercaya aktivitas tambang galian C yang beroperasi disekitaran Karya Indah diduga milik oknum TNI.
Kata sumber dengan nada waspada jika dipaksakan ditertibkan takut berbenturan.
Hal itu juga dibenarkan sumber yang mengaku sebagai pekerja milik salah satu tambang galian C yang terletak di Km 12 Desa Karya, Kecamatan Tapung, diduga milik oknum TNI.(dh)