Views: 349
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, DN dilaporkan ke Polres Bukittinggi oleh pelapor Drs Marwadi MPd tertanggal 10 Maret 2023.
Pencurian tersebut diakui DN, bahwa ia mengambil sejumlah uang di depan saudaranya Feri, S Munawir, Maswardi dan Uda sejumlah 20 juta yang dilakukan beberapa kali, sesuai dengan Laporan Polisi.
Pihak Polresta Bukittinggi, telah memberitahukan perkembangan hasil penelitian laporan dengan no SPPHP /131/IV/2023 /Reskrim, telah ditindaklanjuti melakukan penyelidikan dengan upaya memeriksa pelapor serta saksi, yaitu Maswardi, Satria Veri, Desi Nofrianti ( terlapor).
Saat dikonfirmasi DN di tempat kerjanya, Sabtu (15/4), menurut Kepala SMK Jefri bersama Ade mengatakan bahwa DN sudah tidak lagi bekerja sebagai pegawai honorer di tempat tersebut sejak tanggal 30 Maret 2023 dan yang bersangkutan mengundurkan diri.
Sementara Kepala SMK, Jefri tidak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap DN, karena jabatan sebagai kepala Sekolah yang diamanatkan pada Jefri terhitung 1 April sebagai jabatan promosi terhadap dirinya, sebelumnya sebagai guru di SMK, LASI Kecamatan Canduang dan SMK Baso.
Setelah mendatangi kediaman DN yang tidak jauh dari lokasi sekolah, namun menurut Sifa putri dari DN bahwa orang tuanya sedang tidak ada ditempat dan sedang bekerja di sawah yang lokasinya sangat jauh. (Yet)