Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Aktivitas Bisnis Tambang Bebas, Diduga Pemilik Oknum TNI

×

Aktivitas Bisnis Tambang Bebas, Diduga Pemilik Oknum TNI

Sebarkan artikel ini

Views: 241

KAMPAR, JAPOS.CO – Bebasnya aktivitas bisnis tambang galian C beroperasi di wilayah kecamatan Tapung, diduga pemilik tambang tersebut merupakan oknum TNI.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mendengar pemilik bisnis tambang galian ilegal diduga oknum  TNI, tak hanya masyarakat sebagian aktivis atau wartawan berpikir seribu kali untuk mengekspos ke publik ataupun menelusuri bahkan penegak hukum saja terlihat tidak bernyali menindak tegas.

Padahal, jelas dibunyikan dalam UU NO 34 Tahun 2004 Tentang TNI ,dilarang terlibat dalam bisnis apalagi bisnis ilegal. Selain itu juga disebutkan bahwa TNI dilarang melakukan kegiatan bisnis secara langsung.

Pasal 7 ayat (1), disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Berdasarkan keterangan narasumber, bahwa salah satu lokasi aktivitas bisnis tambang ilegal yang terletak di Desa Karya Indah diduga milik oknum TNI berinisial A.

Narasumber yang mengaku sebagai pekerja menyebutkan pemilik tambang tersebut diduga (oknum TNI)bertempat tinggal di Panam berdinas di Kodim jln A Yani Pekanbaru sebagai anggota TNI.

Dilokasi, sumber menelpon oknum TNI tersebut didalam komunikasi melalui seluler, ia bertanya kepada wartawan, dari wartawan mana. Dengan nada tidak terdengar wartawan apa yang disampaikan oknum TNI tersebut kepada sumber, namun hanya dengan menjawab siap beberapa kali.

Dari pantauan dilapangan, sumber dengan memegang sebuah buku nota diduga sebagai pengepul uang jual-beli meterial tanah, krokos dan pasir.

Dilokasi ditemukan alat berat Excavator sebanyak empat unit sedang beroperasi mengisi bak truk. Sumber menyebutkan aktivitas tambang milik dua orang, satu diantaranya sipil warga Km 6 Garuda sakti.

Sementara, melalui panggilan No kontak baru masuk tidak terjawab diduga milik oknum TNI tersebut. Namun oknum TNI (A) ketika beberapa waktu kemudian dihubungi kembali mengaku sedang ada tamu.

” Nanti saya hubungi lagi, ini lagi ada tamu,” jawabnya langsung terputus, (13/4/23).

Bahkan, terpisah sumber lain yang dipercaya mengungkapkan tambang diseputaran Garuda Sakti (Desa Karya Indah)diduga milik oknum TNI.

Maka, kata sumber dengan nada waspada jika dipaksakan ditertibkan takut berbenturan.

Besar kemungkinan, jika dibiarkan sumber daya alam akan habis terjual demi kepentingan pribadi.

Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 milyar.

Selain itu, berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Kegiatan PETI juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *