Views: 432
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Sukandar terus menaruh harapan agar sertifikat tanah miliknya yang dijadikan agunan dikembalikan oleh pihak manajemen Bank BRI unit Perdagangan Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya upaya niat baik manajemen Bank BRI unit Perdagangan terhadap keluh kesahnya selama ini.
Sukandar menjelaskan pernah beberapa waktu yang lalu dirinya di telpon, mengaku dari pihak Bank BRI unit Perdagangan, dalam percakapan di telepon itu hanya bertanya alamat tinggal dan berjanji akan datang berkunjung ke kediaman rumah kami.
“Tapi sampai saat ini belum ada tanda tanda bakal di kembalikannya agunan sertifikat tanah milik kami,” terangnya.
Sementara pihak manajemen Bank BRI unit Perdagangan Arif Setiyoko saat di minta tanggapannya tidak memberikan tanggapan.
“Sangat di sayangkan sistem manajemen yang pelit informasi atau memang sengaja menutup nutupi sistem manajemen yang diduga bobrok,” ungkapnya.
Hal ini diduga sistem manajemen Bank BRI unit Perdagangan mengakali nasabah yang dinilai kurang memahami sistem perbankan, terbukti seperti nasabah Sukandar dan istrinya Kartika Susilawati selalu di permainkan saat ingin mengambil hak miliknya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemerhati hukum asal Kota Pemantang Siantar Rikkot Damanik, sangat menyayangkan sikap dari manajemen Bank BRI unit Perdagangan, yang serasa dingin saja dengan apa yang dialami oleh salah satu nasabah.
“Jangan-jangan sudah terbiasa begini manajemennya, tetapi kita akan bantu untuk penyelesaiannya dari sini terus kita pantau,” ujarnya.
“Diharapkan kepada pihak manajemen Bank BRI untuk sesegera mungkin menyelesaikan keluhan para nasabahnya sebab nasabah sudah barang tentu menguntungkan bagi sistem manajemen, apa yang menjadi hak dari Nasabah harus diberikan dan sebaliknya pihak manajemen Bank BRI unit Perdagangan apa yang menjadi tanggung jawabnya haruslah benar benar dipertanggung jawabkan,” tutupnya.(Bw)