Views: 219
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dalam menjalankan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko hanya diberi waktu 30 hari untuk melakukan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPj-KD) tahun 2022 lalu.
Pada tanggal 27 Maret 2023, usai Bupati Mukomuko menyampaikan nota pengantar LKPj tahun 2022, DPRD langsung membentuk panitia khusus (Pansus) LKPJ-KD. Artinya pansus hanya punya waktu kerja sampai 27 April. Namun tantangan Pansus LKPj kali ini, waktu kerjanya bertabrakan dengan cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri 1.444 Hijiriah.
Ketua Pansus LKPj-KD, Aceng Jakaria membenarkan pihaknya berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pembahasan evaluasi hasil kinerja Pemkab Mukomuko pada tahun 2022 lalu. Katanya, jika dipotong waktu libur Hari Raya Idul Fitri, sisa waktu yang dimiliki Pansus hanya sekitar 20 hari. Belum lagi dipotong kegiatan lain.
“Makanya waktu efektif kami sekitar 14 hari. Ini yang mesti kami maksimalkan untuk mendapat hasil yang maksimal pula. Agar, rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati tahun lalu bisa menjadi rujukan yang baik untuk perbaikan tahun ini dan tahun akan datang,” sampai Aceng.
Dengan waktu yang singkat ini, lanjut Aceng, Pansus harus memanfaatkan waktu libur Sabtu dan Minggu, baik itu siang maupun malam. Aceng bersyukur, pihak Pemkab Mukomuko dalam hal ini masing-masing OPD kooperatif dengan jadwal yang ditentukan. Meski waktu libur, siang ataupun malam.
“Syukurnya itu, OPD kooperatif, mereka gak masalah kita ajak bahas diwaktu libur. Jadi pembahasan kita lancar,” sampai Aceng.
Pansus LKPj menargetkan, pada Kamis tanggal 13 April pembahasan bersama seluruh OPD sudah tuntas. Tangga 14 dan 15 menyusun laporan dan rekomendasi, dan pada hari Senin 17 April digelar rapat paripurna laporan Pansus serta penyampaian rekomendasi dimana rekomendasi itu disahkan, dan DPRD menyerahkan kepada eksekutif untuk menjadi perhatian.
“Sampai dengan saat ini (Selasa, 11/4) siang sudah 15 OPD tuntas dibahas. Kami optimistis waktu cukup. Tidak ada temuan mencolok, kinerja semua OPD relatif normal. Tapi, tentu ada beberapa catatan di setiap OPD. Dari catatan-catatan kami berdasarkan keterangan yang disampikan OPD akan kami rumuskan menjadi rekomendasi,” papar Aceng.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPj-KD) 27 Maret lalu, Secara umum, Bupati Mukomuko H Sapuan SE MM Ak CA CPA., CPI telah memaparkan kegiatan belanja daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2022 selama 12 bulan yakni sebesar Rp 926,1 miliar. Dilaporkan, realisasi pembelanjaannya sebesar Rp 870,9 miliar atau 94,04 persen.
Secara rinci, LKPj itu dibahas secara rinci oleh Pansus bersama masing-masing OPD. Berikut dokumentasi kegiatan pembahasan LKPj antara Pansus dan OPD.(JPR)