Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Pemburu Kotak Amal Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Mukomuko

×

Pemburu Kotak Amal Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 223

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Perbuatan melanggar hukum ini bukan hanya satu kali atau dua kali dilakukan pelaku, namun sudah kesekian kalinya pelaku lakukan. Kini pelaku kena batunya, perbuatan pelaku pemburu kotak amal harus berakhir di balik terali besi Mapolres Mukomuko guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui Press release Senin (10/4/2023) pukul 15.40 WIB s/d Selesai, dugaan tindak pidana pencurian kotak amal

Bertempat di Aula Polres Mukomuko dipimpin langsung Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto , SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim polres Mukomuko IPTU Fajri Ameli Putra , STK SIk Dan Kasie Humas Polres Mukomuko IPDA Aguscik LP Nomor : LP/ B / 37 / IV / 2023 / SPKT / 06 APRIL 2023.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH Minggu tanggal 02 April 2023, sekira pukul 10.00.Wib mengatakan pelaku berangkat dari rumahnya  dari Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, dengan tujuan ke Mukomuko menemui temannya,dalam perjalanan, pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencurian kotak amal yang berada di toko seputaran Kota Mukomuko.

“Pada saat di lokasi tepatnya di Toko Lima Saudara yang berada di simpang Tanah Rekah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pelaku melihat Kotak Amal milik BAZNAS Kabupaten Mukomuko yang berada di atas Lemari Es, kemudian pelaku masuk kedalam dengan tujuan membeli minuman,” papar Kapolres.

“Setelah minuman dibeli, pelaku memasukkan minuman tersebut ke dalam Jok sepeda motornya, kemudian pelaku kembali masuk ke toko dengan alasan membeli Masker dan pada saat melihat penjaga toko sedang asik main HP pelaku mengambil kotak amal tersebut dan membawanya kabur,” lanjutnya.

“Sesaat kemudian penjaga toko sadar apa yang pelaku perbuat  kemudian mencoba mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil dikarenakan keburu kabur. Kotak Amal tersebut di bongkar di dekat Sungai penarik dan setelah uang di dapat oleh pelaku, kotak amal tersebut dibuang ke sungai dan uang yang didapat pelaku dimasukkan ke tabungan pelaku melalui BRI LINK,” ungkapnya.

Pelaku pencurian berinisial AS (24) tahun, adapun hasilnya dari pencurian kotak amal tersebut adalah Rp.3.030.000,00 (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dan sebelum diamankan, pelaku sudah melakukan 4 (empat) kali pencurian kotak amal di toko-toko dari bulan Februari 2023 sampai dengan April 2023 di wilayah Kecamatan Penarik dan Kecamatan Kota Mukomuko.

“Dengan sering dan banyak nya kejadian tindak pidana pencurian, kita menghimbau pada lapisan masyarakat untuk dapat lebih hati-hati dan waspada terhadap rumah, warung, serta lainya agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” imbuh Kapolres.(JPR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *