Views: 625
JAKARTA, JAPOS.CO – Terkait beredarnya surat permohonan tunjangan hari raya yang dilakukan oleh pengurus RT 09 RW 016 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mendapat pro-kontra di kalangan publik.
Dimana pada surat selebaran yang dikeluarkan oleh pengurus RT 09 RW 16, warga diminta memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) dengan nominal yang telah ditentukan. Dalam selebaran yang beredar nominal yang tertera 60 ribu hingga 300 ribu rupiah.
Permohonan THR diperuntukkan bagi pengurus RT, petugas keamanan petugas kebersihan, anggota dawis dan zis kelurahan.
Namun, RW 016 yang dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat permintaan THR kepada warga tersebut.
Sementara Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan dirinya akan segera memanggil Lurah Kapuk dan Camat Cengkareng untuk meluruskan permasalahan tersebut.(B3JO)