Views: 240
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Pabrik mie hun CV Pelita Mas beralamat di Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, patut dipertanyakan izin dan operasionalnya. Pasalnya, pabrik yang jika dilihat dari luar tertutup rapat tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, dengan membuang limbah hasil pengolahan mie hun ke aliran Sungai Kaitan.
Investigasi dilapangan, mrnrmukan pembuangan limbah bekas langsung kesungai kaitan tersebut, (31/3/2023). Sementara pihak pabrik saat dikonfirmasi, namun oleh security pabrik CV. Pelita Mas, bernawa Wito, menyebut atas arahan manager bernama Acin bahwa media atau wartawan tidak boleh masuk.
“Yang boleh masuk hanya pembeli mie hun saja, Orang bg mau ngapain bg, wartawan gak di ijinkan masuk kedalam kecuali pembeli mie hun,” terangnya.
Namun ketika dipertanyakan alasannya Acin, tidak mau menerima konfirmasi wartawan? Dengan nada tinggi dan emosi Wito mengatakan tidak tahu, pokoknya itu perintah atasan sambil meninggalkan dan mengunci pintu pagar pabrik.
Atas respon pihak pabrik CV Pelita Mas, selanjutnya mengkonfirmasi kepada Dedi Setiawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (4/4/2023) sekira pukul 09.23 WIB dan diarahkan untuk menemui kabid bernama Alex Saragih sembari mengirimkan nomor WhatsAppnya.
Sesuai dengan arahan, kemudian mengkonfirmasi kepada kabid Alex Saragih di kantornya Jalan Rakuta Sembiring nomor 86 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Senin (4/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Didampingi Sutarno, ST selaku Pengawas di dinas DLH, selanjutnya diminta untuk membuat laporan pengaduan resmi secara tertulis. kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar.
Dan berkaitan dengan sikap angkuh dari manager pabrik mie hun CV. Pelita Mas yang tidak memperbolehkan wartawan untuk mengkonfirmasi, setelah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kepala dinas Dedi Tunasto Setiawan selanjutnya mengarahkan dan mengijinkan kru media sebagai pelapor untuk ikut mendampingi pihaknya (dinas DLH) ke lokasi pabrik untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan setelah disampaikan kepada Alex Saragih (Hardyanto Harapan Saragih Turnip, ST, M.Si) selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan bersama Sutarno, ST selaku Pengawas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Siantar berjanji disepakati untuk bersama-sama turun ke lokasi pada keesokan hari Rabu (5/4/2023) pagi.
Setibanya di lokasi pabrik pelapor (kru media) langsung menguhubungi Sutarno dengan maksud agar bersama sama ke dalam pabrik mendampingi (sesuai arahan/ijin kadis). Namun setelah berulang kali dihubungi lewat panggilan WhatsApp dan telepon seluler serta dikirimi pesan singkat WhatsApp dan dibaca (centang biru) namun tidak dibalas. Atas kondisi tersebut kru media mengetok pintu gerbang dan bertanya kepada sekuriti dan dijawab benar ada Sutarno di dalam pabrik sembari berkata iya kenapa rupanya Sutarno teman sekampung saya. Entah apa maksud perkataan sekuriti tersebut.
Setelah menunggu selama kurang lebih 45 menit kemudian dari balik pintu gerbang pabrik, Sutarno dengan sikap melebihi pemilik pabrik dan sekuriti mengatakan wartawan tidak boleh masuk sekaligus melarang pelapor untuk bisa masuk mendampingi. Dan tidak menjelaskan apa alasannya sekonyong konyog masuk lebih dahulu ke dalam pabrik tanpa menunggu pelapor untuk masuk bersama sama mendampingi sesuai kesepakatan bersama juga (sejin kepala dinas).
Atas peristiwa tersebut jelas menunjukkan kepala dinas lingkungan hidup ingkar janji. Dan lewat sikap yang ditunjukkan bawahannya Sutarno tidak suka jika pihaknya didampingi pelapor yang telah bersusah payah memberikan data A1.
Selain berdusta lewat sikap anak buahnya, Dedi T. Setiawan telah merendahkan marwah media, pelapor dengan membiarkan anak buahnya Sutarno mengabaikan pesan/arahannya sendiri. Dan sebaliknya Sutarno juga melecehkan arahan dari pimpinannya sendiri dan lebih memilih condong dan bekerja sama dengan pabrik CV. Pelita Mas sebuah perusahaan yang jelas jelas telah merusak lingkungan hidup dengan sengaja membuang limbah usahanya langsung ke sungai dengan cara Sutarno ikut ikutan melarang wartawan (pelapor) masuk dan takut jika didampingi. Dan diduga motiv Sutarno meninggalkan pelapor adalah supaya aksinya bersama tim nya saat menemui pihak pabrik tidak diketahui oleh pelapor. Kuat dugaan banyak hal yang disembunyikan. Ibarat pepatah ada udang dibalik batu. Dan peribahasa yang menyebut jika bersih kenapa harus risih??
Selanjutnya Terkait CV. Pelita Mas yang membuang limbah langsung ke sungai Bah Kaitan jelas menunjukkan lemah dan minimnya pengawasan dari dinas lingkungan hidup Siantar.
Atas lemahnya pengawasan dan sikap pimpinan serta pegawai di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Siantar tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik, ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Siantar khususnya kadis Dedi Tunasto Setiawan dan Pengawas Sutarno??(Zul)