Views: 252
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Rapat Koordinasi jajaran Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kumperdag, Bagian Kesra, BAZNAS Dharmasraya, dan Kepala KUA se Kabupaten Dharmasraya tanggal 04 April 2023 menetapkan Standar Zakat Fitrah sebesar 2.5 Kg beras atau 3,1/2 literasi beras dan pembayaran Fidyah pada tahun 1444 H/ 2023 M.
Pembayaran Zakat Fitrah bagi Muzakki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi 4 (empat) kategori yakni ; Kategori I dengan harga Rp.17.000/kg dikonversi dengan nilai uang Rp 42.500,- Kategori II Rp.15.000/kg dengan nilai uang Rp. 37.500,- Kategori III Rp.13.000/kg dengan nilai uang Rp. 32.500,- dan Kategori IV Rp.11.000/kg dengan nilai uang Rp. 27.500,-
Pembayaran Zakat Fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri.
Sedangkan pembayaran Fidyah dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori yakni ; Kategori I biaya 1 Makan Rp.20.000,- dengan Fidyah (2x makan) Rp.40.000,- Kategori II Rp.15.000,- dengan Fidyah Rp.30.000,- Kategori III Rp.10.000,- dengan Fidyah Rp.20.000, –
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.(Erman Chaniago).