Views: 259
PEKANBARU, JAPOS.CO – Sejak IS di tetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
IS ditetapkan sebagai tersangka sejak januari tahun 2023 dalam kasus perampasan sepeda motor.
Alex Situmaorang sebagai pelapor melaporkan Iwan Sarjono Siahaan alias IS ke Polsek Pangkalan Kuras atas dugaan perampasan sepeda motor milik Parningotan Siregar yang merupakan paman IS sendiri yang terjadi di desa bukit kusuma kecamatan pangkalan kuras Pelalawan.
Peri Gultom SH kuasa hukum Parningotan Siregar mendesak Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras supaya segera dilakukan pemeriksaan terhadap IS sebagai tersangka, Rabu (5/3).
“Terhadap IS diterapkan pasal 368 KUHP, kami sebagai kuasa hukum Parningotan Siregar meminta dan mendesak pihak kepolisian yaitu Polsek Pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan supya segera periksa sdr tersangka IS ini,” ujar Peri.
“IS sekarang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Sialang Bungkuk (LP) Pekanbaru kasus pemalsuan surat atau melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pelelawan pada 26 Oktober 2021 lalu.” tambah Peri.
Awak media mengkonfirmasi Kepada Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan perihal belum di periksannya IS sebagai tersangaka, mengatakan sedang di luar kota.
“Saya sedang di luar kota nanti sy tanya dulu dengan Polres,” ucap Asep.
Awak media juga mencoba menghubungi Kapolres Pelalawan dan Kanit Polsek Pangkalan kuras belum ada respon. (AH)