Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Kejari Sintang Periksa Proyek Air Bersih Dari Kementerian LHK Yang Bermasalah

×

Kejari Sintang Periksa Proyek Air Bersih Dari Kementerian LHK Yang Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Views: 493

KALBAR, JAPOS.CO – Proyek Sarana Air Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Desa Tanjung Sari dan Desa Senangan Jaya. Kecamatan Ketungau Tengah, Kab. Sintang Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 yang bermasalah, diperiksa Kejari Sintang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Respon cepat ini dilakukan oleh pihak Kejari Sintang sebagai tindaklanjut dari Laporan PW GNPK RI Kalbar, terkait dugaan penyimpangan Proyek tersebut. Sejumlah pihak terkait telah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Sintang untuk dimintai keterangan terkait proyek itu.

Langkah yang dilakukan oleh pihak Kejari Sintang ini diapresiasi oleh Masyarakat, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PW GNPK RI Kalbar.“Kejari Sintang telah bekerja secara professional, itu yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi atau melapor seandainya di desa mereka ada pekerjaan yang dibangun asal asalan” ungkap Ellysius Aidy kepada Japos.co (05/05).

Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya, bahwa Pelaksanaan Proyek Sarana Air Bersih tersebut dilaksanakan oleh Penyedia Jasa CV. BINTANG SENTARUM dan Konsultan Pengawas CV. BRACING ELEVASI DESIGN. Dengan tanggal dan nomor kontrak 27 Juli 2022/SPK.23/X.3/BPSKL-4/PSL.3/7/2022.

Dari laporan informasi masyarakat, bahwa proyek tersebut pasca dikerjakan oleh pihak kontraktor hingga saat ini tidak berfungsi. Tidak hanya itu, asset proyek ini terkesan tidak terpelihara, banyak sambungan pipa terlepas dan berantakan. Masyarakat menilai proyek ini mubazir dan tidak ada azas manfaat.

“Ini berkat kerjasama masyarakat dengan pihak-pihak organisasi kemasyarakatan maupun awak media di lapangan, peran mereka sangat strategis untuk memantau jalannya pekerjaan yang ada di lapangan, mereka hadir bukan ingin cari kesalahan yang kerja, namun hal ini adalah perintah Undang-Undang, salah satu Peraturan Pemerintah no.68 th. 1999, tentang peran serta masyarakat dalam hal mengawal dan pengawasan penyelenggara Negara,” pungkas Ellysius Aidy.

Terkait pemanggilan beberapa pihak dalam permasalahan Proyek Pembangunan Pembangunan Peningkatan Sarana Air Bersih yang bermasalah ini, hingga berita Japos.co terbit pihak Kejari Sintang belum dapat dikonfirmasi. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *