Views: 267
BUKITTINGGI. JAPOS.CO – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana Covid-19, yang diperuntukkan untuk medis dan dokter dilingkungan RSAM ditindak lanjuti Kajati Sumbar, dengan 18 orang management rumah sakit sudah diminta keterangan, juga mantan direktur RSAM dr, Khairul Said, sudah dipanggil Kajaksaan Tinggi (Kajati ) untuk diminta keterangannya dihadapan penyidik, dengan 30 pertanyaan.
Saat dikonfirmasi Japos.co melalui pesan Whatsapp, Kasipenkum Jum, at(30/03) Farouq mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar masih melakukan pemanggilan pihak pihak secara marathon untuk permintaan keterangan dan sembari menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait klaim dana Covid-19.
Sementara Dr Khairul Said Sp.M saat diminta tangapannya terkait polemik atas pembagian jasa pelayanan medis covid-19, dan dasar SK-direktur yang diterbitkan saat dirinya menjabat.
“Saya tidak ingin menambah polemik. Dasar kebijakan tersebut ada. Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015, pasal 24, ayat 1. Ini pegangan saya,” kata Khairul.
Lebih lanjut, dr.Khairul Said, Sp.M tidak merespon saat di konfirmasi atas kehadirannya dipanggil Kajati,
Mengutip penjelasan dr, Dedy, dana Covid yang mestinya menjadi hak petugas Medis dan dokter senilai Rp 40 Milyaran, namun pembagiannya tidak jelas, (Yet).