Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Sudah Setahun Dilaporkan, Sebelas Pelaku Pengerusakan Tidak di Proses Hukum

×

Sudah Setahun Dilaporkan, Sebelas Pelaku Pengerusakan Tidak di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 226

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Eriodo Damanik  warga Sarimatondang Nagori Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simatungun Sumatera Utara, merasa kecewa terhadap Kepolisian Polres Simalungun, pasalnya laporan tertanggal 30 Juni 2022 lali trkait tindak pidana pengrusakan hingga kini tidak kunjung di proses.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun pelaku terkait tindak Pidana pengrusakan yang dilakukan oleh sebelas(11)pelaku, masing-masing, Candres Siallagan, Pandri Ambaritam Indra Siallagan, Vikky Simbolon, Rafly Damanik, Ramsed Damanik, Ramadhan Alkahfi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 silam. Dan untuk barang bukti seperti seng dan bahan bangunan warung dan pondok lesehan hilang dan sudah tidak ada di tempat(TKP).

Eriodo Damanik mengatakan laporan pada tanggal 30 Juni 2022, terkait pengrusakan pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 silam tersebut, seharusnya ditindak lanjuti oleh R Perangin Angin  yang berpangkat IPDA NRP 71070282 di Polres Simalungun.

“Jujur ya bg, saya sebagai pelapor sangat kecewa kepada penyidik Polres Simalungun yang terkesan masa bodoh dan tidak perduli dengan pengaduan masyarakat dalam hal ini saya sebagai korban. Bukti laporan saya ada kok, surat tanda terima laporan polisi STPL/204/VI/ 2022 /SPKT / POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMUT. Jadi kenapa sampe sekarang tidak di tindak lanjuti, bahkan para pelaku pengrusakan warung dan pondok lesehan saya, masih bebas berkeliaran belum tersentuh hukum. Saya sebagai masyarakat biasa yang tidak paham hukum hanya berharap agar laporan atau pengaduan terkait pengrusakan warung dan pondok lesehan di tindak lanjuti, dan tangkap para pelaku karna ini negara hukum semua yang melanggar hukum wajib di proses hukum,” ungkap Eriodo, Minggu (2/4).

Padahal menurut Eriodo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo(Kapolri),memerintahkan kepada jajarannya untuk melayani laporan dengan benar. Termasuk saat masyarakat ingin menanyakan tindak lanjut dari laporan yang telah masuk.Karena memang masyarakat mengharapkan ada progress, ada langkah-langkah lanjut. Dari ke sebelas pelaku yang melakukan pengrusakan, empat orang pelaku telah melarikan diri pasca penyerangan pengrusakan dan tujuh orang pelaku resmi telah di laporkan sesuai suratb tanda terima laporan polisi STPL/204/VI/ 2022 /SPKT / POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMUT.

Lanjutnya, sebelum dirinya membuat pelaporan resmi ke Polres Simalungun, dirinya dan keluarga berharap ada etikat baik dari para pelaku pengrusakan. Ternyata setelah di tunggu- tunggu selama kurang lebih dua bulan tak kunjung para pelaku meminta maaf, akhirnya resmi mengadukan perbuatan para pelaku ke Polres Simalungun.

“Masih berbaik hati saya dan keluarga mengasih kesempatan untuk ke sebelas pelaku meminta maaf atas perbuatannya, tapi setelah kami tunggu- tunggu ternyata mereka tidak satupun datang meminta maaf ke kami, dan karna ini negara hukum ya terpaksa saya laporkan ke Polres Simalungun agar para pelaku di proses hukum,” jelasnya.

Diketahui warung dan pondok lesehan milik Eriodo Damanik terletak di Sarimatondang Nagori Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simatungun Sumatera Utara, di rusak oleh kesebelas pelaku yang juga masih warga sekampung dengan korban. Atas peristiwa tersebut Eriodo Damanik dan keluarga tidak lagi berjualan untuk melayani para pengunjung, yang datang ke permandian bahdamanik, tidak hanya itu, untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan biaya sekolah anak, mengharapkan penghasilan dari berjualan teh manis dan kopi serta Indomie, kini Eriodo dan keluarga, meratapi nasib mereka dan mengalami kerugian Rp 260.000.000 juta rupiah.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *