Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

PN Teluk Kuantan Gugurkan Praperadilan Hendra Terkait Tindak Pidana Korupsi

×

PN Teluk Kuantan Gugurkan Praperadilan Hendra Terkait Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Views: 258

PEKANBARU, JAPOS.CO – Hakim tunggal sidang Praperadilan perkara terkait tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 dengan terdakwa Hendra AP, M.Si selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Yeni Maryati, A.Md tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hakim tunggal Faiq Irfan Rofil SH dan Panitera Willas Gompis Simbolon, adapun pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka Hendra, AP., M.Si yaitu Rizki Junianda Putra, S.H., M.H, Adil Mulyadi, S.H dan Dewanto Try Hutomo, S.H serta pihak termohon mewakili Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Rahmat Taufik Hidayat, SH, Regi Santoso, SH dan Andrew Mugabe, SH.

Faiq Irfan Rofil SH membacakan putusan pada Sidang Praperadilan tersebut yakni :

“Menyatakan permohonan Praperadilan atas nama pemohon Hendra, AP.,M.Si gugur;  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil; Pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira jam 11.30 Wib,” sebut Kasipenkum Bambang

“Bahwa Sidang Perkara Pokok Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 terdakwa Hendra AP, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Yeni Maryati, A.Md tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambungnya lagi.

Berdasarkan Rumusan Kamar : PIDANA/3/SEMA 05 2021 Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *