Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

SP2D Langkah Pelayanan Maksimal BPKD Ciamis Tentang Pelayanan Publik

×

SP2D Langkah Pelayanan Maksimal BPKD Ciamis Tentang Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Views: 235

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Salah satunya meningkatkan pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pelayanan publik. Dalam hal ini BPKD Ciamis melayani penerbitan SP2D.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala BPKD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat perintah pencairan dana. Terhadap pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar) dari pengguna anggaran.

Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, Asep Dedi menjelaskan sesuai Perbup Ciamis Nomor 94, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan publik. “Kami berupaya mempercepat waktu pelayanan penerbitan SP2D. Sebelumnya, penerbitan SP2D memerlukan waktu 2 hari kerja. Seiring perkembangan era digitalisasi penerbitan SP2D di lingkungan Pemerintah kabupaten Ciamis akan lebih cepat. Penerbitannya bisa dalam waktu 8 jam kerja efektif sejak menerima usulan SPM dari pengguna anggaran,” jelas Asep Dedi, Rabu (29/3)

Hal tersebut bisa terlaksana selama SKPD pengusul memenuhi syarat-syarat dan mempertimbangkan ketersediaan kas pada RKUD. “Upaya yang kami siapkan dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah menyiapkan ruangan dan fasilitas Pusat Layanan Penerbitan Surat perintah pencairan dana yang berada pada kegiatan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah. BPKD Ciamis pun berkomitmen menjaga ketertiban dan menghindari pungutan liar oleh oknum dalam proses penerbitan SP2D, “ ungkap Asep.

BPKD hanya menerima usulan SKPD pengusul dan berkas yang disampaikan oleh pengguna anggaran yang terdiri dari SPM, pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan PA/KPA. “Setelah usulan disetujui oleh BUD maka tanggungjawab atas penggunaan dana yang digunakan untuk belanja daerah sepenuhnya ada pada kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pengusul, ” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *