Views: 293
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kabupaten Pangandaran dan Polres Pangandaran melakukan razia di kawasan wisata Pantai Pangandaran dan Pamugaran, Kecamatan Pangandaran, Sabtu (25/3) malam hingga Minggu (26/3) dini hari tadi. Dalam operasi tersebut petugas merazia 43 botol miras.
Sasaran operasi petugas gabungan tersebut yaitu merazia warung penjual minuman keras (miras) dan warung remang-remang. Mereka melakukan penertiban atau razia karena menerima laporan adanya warung penjual miras yang berjualan terlalu vulgar. Selain itu, adanya dugaan aktivitas di warung remang-remang yang sebelumnya sempat ditutup.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Umar, mengatakan, pihaknya bersama kepolisian melakukan penertiban penyakit masyarakat. “Karena pada bulan suci Ramadhan sekarang, masih ada penjual miras yang terpajang terbuka. Apalagi pas di pinggir jalan. Itu kan, terlalu vulgar,” kata Umar.
Padahal, sambung Umar, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat himbauan untuk tidak menjual miras khususnya di bulan suci Ramadhan. “Meski sudah diberi peringatan, mereka tetap membandel. Target razia penertiban adalah pedagang miras yang berjualan secara vulgar dan beberapa warung remang-remang di Pamugaran. Penertiban kami lakukan terhadap penjual minuman beralkohol dulu di kawasan wisata, terus masuk ke Pamugaran,” ujarnya.
Untuk penertiban lokalisasi, tandas Umar, sementara ini terlebih dahulu dilaksanakan di wilayah Pamugaran Pangandaran. “Karena miras di Pangandaran di lokasi itu selalu terlihat eksis. Untuk penertiban lami lalukan bersama Polres Pangandaran,” tandasnya. (Mamay)