Views: 224
CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis mengeluarkan surat edaran dengan nomor 660.1/450-DPRKPLH tentang Gerakan Global Switch Off Earth Hour 2023 tertanggal 24 Maret 2023 yang ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala SKPD Pimpinan Instansi/BUMD, Camat/Lurah/Kepala Desa, Perguruan Tinggi/Sekolah Madrasah/Pesantren, Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan di lingkungan Kabupaten Ciamis serta masyarakat.
Dalam edaran yang dikeluarkan Bupati Ciamis tersebut menginformasikan bahwa Earth Hour adalah kampanye global yang mengajak penduduk dunia, mulai dari individu, komunitas, korporasi hingga pemerintah untuk bersama – sama peduli terhadap upaya penurunan emisi karbon dioksida (CO2), yang mengakibatkan terjadinya pemanasan global sehingga terdampak pada perubahan iklim.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Dr. H. Taufik Gumelar, S.T.,M.M mengatakan, upaya untuk penurunan emisi karbon dioksida itu di antaranya dengan mematikan lampu dan alat – alat elektronik lainnya yang tidak digunakan selama satu jam sejak pukul 21:00 s/d 22:00 pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 atau Minggu terakhir di bulan Maret tahun 2023. “Sehubungan tanggal 25 Maret 2023 jatuh pada bukan Ramadhan 1444 Hijriah bagi umat muslim, maka penyelenggaraan gerakan Global Switch Off Earth Hour 2023 tidak dilaksanakan secara seremonial,” katanya.
Taufik menjelaskan, berkenaan dengan hal tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan Gerakan Global Switch Off Earth Hour 2023 tingkat kota/kabupaten berjenjang hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, yang berlangsung secara serentak dan sederhana tanpa melibatkan massa sesuai protokol kesehatan. “Mematikan lampu dan peralatan elektronik yang tidak dipergunakan di lingkungan perkantoran, perumahan dan fasilitas umum lainnya dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Melakukan aksi – aksi lainnya, tukas H. Taufik, untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, seperti penggunaan kendaraan, pemilahan sampah dan hemat energi, semua pelaksanaan kegiatan diharapkan untuk dilakukan pendokumentasian melalui foto, video serta bentuk dokumentasi lainnya secara online/daring. “Semua peserta yang melaksanakan kegiatan tersebut melakukan pendokumentasiannya untuk disampaikan kepada Bupati Ciamis Cc DPRKPLH kabupaten Ciamis melalui, bit.ly/EarthHourCiamis2023 paling lambat tanggal 31 Maret 2023,” pungkasnya. (Mamay)