Views: 291
RIAU, JAPOS.CO – Mantan Manejer SPBU 14.284.135, Desa Sumber Sari Tapung Hulu Kabupaten Kampar,Riau hingga saat ini masih berstatus sebagai terlapor ,tak kunjung ditetapkan jadi tersangka atas dugaan laporan pencemaran nama baik atau fitnah.
Padahal, berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor Manganar Nainggolan, Polda Riau melalui penyidik Polres Kampar telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi serta dengan terlapor (Asbi). Bahkan sudah melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, mantan Manejer SPBU 14.284.135 Desa Sumber Sari Tapung Hulu Kab Kampar, dilaporkan kepada Polda Riau , oleh salah satu wartawan MN(korban pencemaran nama baik atau fitnah) dengan nomor : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU, Kamis malam (22/12/2022 tahun lalu dan dikabarkan telah dilimpahkan ke Polres Kampar.
Namun hingga sekarang , pelapor belum mengetahui apa sebab laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Kampar, serta tidak ada menerima surat resmi atas pelimpahan laporan dirinya.”Belum menerima surat.”Ungkap Manganar Nainggolan.
Diketahui, awalnya Asbi menyatakan dihadapan masyarakat bahwa pihaknya(SPBU 14.284.135) telah memberikan sejumlah uang bulanan kepada Manganar Nainggolan untuk memuluskan aksi mengkomersilkan BBM bersubsidi dari SPBU tersebut kepada mafia minyak.
“Saudara Asbi saat itu menjabat sebagi Manager SPBU Sumber Sari telah memfitnah saya di muka umum. Asbi mengatakan kepada warga dan sejumlah awak media, bahwa atas nama perusahaan (SPBU 14.284.135)telah menyerahkan uang bulanan kepada saya untuk dibagikan kepada semua rekan rekan Wartawan yang ada di Kecamatan Tapung Hulu, ” terangnya MN.
Penasehat hukum pelapor Sapala Sibarani SH menyampaikan sejumlah saksi telah diperiksa termasuk terlapor bahkan sudah gelar perkara.Namun, lanjut dia pihak kepolisian (Polres Kampar) belum ungkap terlapor jadi tersangka.”Apa sebab dan kendala,” tanya Sapala.
“Jangan -jangan ada oknum tertentu yang pengaruhi atau membekingi,” kilahnya.
Bahkan, lagi Sapala menyebutkan pihak penyidik Polres Kampar akan gelar perkara lagi setelah periksa saksi ahli Pidana.
Mengingat perkara itu,perkara mudah selama 4 bulan mestinya sudah selesai penetapan Tersangkanya.
“Sekarang masih penyelidikan,waduh, kami selaku penasihat hukum klien kami,mengingatkan. Jangan macam macam terhadap perkara ini. Dulu kami melapor ke Polda Riau,yah berharap biar cepat karena di Polda pasti lengkap penyidik,ini malah di limpahkan ke Polres Kampar,” ujarnya.
“Waktu dekat ini,kami akan berkirim surat terkait pengaduan lambanya penangan perkara klien kami kepada Divisi Propam Polri, Irwasum Polri. Kami pastikan tidak susah perkara itu,sudah lengkap itu bukti kami serahkan kemarin di Polda Riau waktu buat Laporan Polisi,” papar Sapala Sibarani SH (30/3/23).
Sementara, Polda Riau melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi Sik MH diduga tidak berkenan disapa wartawan lewat pesan aplikasi WhatsApp, bahkan mengabaikan panggilan lewat panggilan No 0813 2515 6xxx (WhatsApp).(dh)