Views: 350
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Polres Dharmasraya melalui Sat Resnarkoba ungkap kasus tindak pidana pengendar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu saat bertransaksi di Jorong Ranah Jaya Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Dharmasraya, Senin (27/3).
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi,SH bersama personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus 1 orang pelaku pengedar bersama barang bukti (BB) berupa 6 bungkus klip plastik kecil Narkoba jenis sabu-sabu dan juga (BB) q unite Timbangan digital (Packet Scale).
Menurut Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmadi SH mengatakan seorang pelaku yang diamankan berinisial WI (Mayang Terurai 6 Februari 1994) merupakan pemilik Narkoba jenis Sabu-Sabu dan serta barang bukti (BB) yang di dapati.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang di peroleh Personel Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang beralamat tidak jauh dari lokasi penangkapan,” terangnya kepada wartawan.
Turut hadir dalam penggeledahan yang dipimpin kasat Narkoba Polres Dharmasraya aparat Nagari setempat dan ketua pemuda Naagari serta sejumlah masyarakat yang tinggal dengan lokasi tersebut.
Selain itu, Kasat juga mengungkapkan hasil pengembangan serta penggeledahan Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti (BB) tambahan berupa 1 (satu) Botol Bong yang terbuat dari Botol Aqua sedang berisi air 600 ml, 2 (dua) Buah Pipet bekas pakai dan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu yang telah dalam plastik putih.
“Total barang bukti yang berhasil di amankan dari seorang pelaku pengedar sekaligus pemakai sebanyak 6 paket sabu yang belum diketahui berat atau volume paketnya,” terangnya.
“Kini Pelaku telah di amankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
“Pengungkapan pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis Sabu-Sabu dan baru di ungkap dengan modus transaksi jual beli,” jelasnya.
“Dari hasil temuan ini akan terus di lakukan pengembangan terhadap oknum pengedar yang masih dalam penyelidikan untuk pelaku pengedar dan pemakai akan di tindakan lanjuti sesuai dengan prosedur penanganan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Sementara Polres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan masih terdapat barang bukti bersama pengedar dan pemakai yang masih beroperasi di wilayah hukum polres Dharmasraya.
Dan untuk mengantisipasi dampak buruk yang akan datang Personel Bhabinkamtibmas akan tingkatkan penyuluhan dan sosialisasi terkait dampak buruk penggunaan narkoba.
Pasal yang akan dikenakan ke pelaku adalah P.144 ayat(1) jo pasal 112(1) UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(Erman Chaniago).
<