Views: 616
KALBAR, JAPOS.CO – Proyek Pembangunan Peningkatan Sarana Air Bersih di Desa Tanjung Sari dan Desa Senangan Jaya. Kecamatan Ketungau Tengah, Kab. Sintang Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 bermasalah.
Proyek senilai Rp 883 Juta ini hingga saat ini tak bisa berfungsi, kondisi ini dilaporkan oleh masyarakat kepada Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – RI (GNPK-RI) Wilayah Kalimantan Barat.
Menurut Ellysius Aidy selaku Ketua PW GNPK-RI Kalbar, bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan pada paket proyek ini, banyak permasalahan yang ditemukan mulai pada fisik proyek, hingga keluhan masyarakat.
“Setelah diadakan cek ke lokasi, banyak hal yang menjadi catatan kami diantaranya ada pipa yang berantakan, air tidak mengalir ke tong penampungan induk, info dari masyarakat bahwa proyek tersebut mangkrak karena air tidak mengalir sejak awal proyek dikerjakan” terang Ellysius Aidy kepada Japos.co (28/03).
Proyek Air Bersih ini merupakan besutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjend Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, melalui Satuan Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan Barat.
Pelaksanaan fisik proyek ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa CV. BINTANG SENTARUM dengan Konsultan Pengawas CV. BRACING ELEVASI DESIGN. Dengan tanggal dan nomor kontrak 27 Juli 2022/SPK.23/X.3/BPSKL-4/PSL.3/7/2022.
Menurut Ellysius Aidy, fisik proyek yang bermasalah ini diduga telah di PHO kan dari pihak Pelaksana kepada Satker. “Proyek air bersih ini masih mangkrak, tapi patut diduga telah PHO (Provesional Hand Over). Kalau benar ini tidak berfungsi, dan benar sudah PHO jelas melanggar ketentuan Peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” jelas Ellysius Aidy.
Menurut Ellysius Aidy pula, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan laporan kepada pihak APH.“Materi laporan sudah kami persiapkan, karena bagaimanapun harus disertakan bukti permulaan sehingga mempermudah pihak APH memprosesnya,” pungkas Ellysius Aidy.
Sementara terkait permasalahan ini, pihak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan Barat selaku Satuan Kerja Proyek ini, hingga berita ini terbit belum dapat dikonfirmasi. (HARDI)