Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ratusan Pekerja PT DSI Lakukan Aksi Mogok Kerja Tuntut Gaji Segera di Bayar

×

Ratusan Pekerja PT DSI Lakukan Aksi Mogok Kerja Tuntut Gaji Segera di Bayar

Sebarkan artikel ini

Views: 273

PEKANBARU, JAPOS.CO – Sekitar 91 pekerja kebun beserta anak-anaknya mendatangi kantor PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berada Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (27/3/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tujuannya untuk meminta gaji bulan Februari yang belum dibayarkan perusahaan. Selain itu, pekerja juga memprotes rencana PT DSI yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerja.

“Kami sudah kelaparan pak, tidak ada uang untuk membeli kebutuhan karena gaji masih tertahan. Begitu juga yang lainnya, yang mempunyai anak-anak lebih memprihatinkan lagi,” kata Novilia Giawa, salah satu pekerja di kebun PT DSI.

Untuk diketahui, Novilia Giawa bersama suaminya telah 12 tahun bekerja di PT DSI. Mereka tinggal di rumah dalam areal perkebunan dan menerima gaji sekitar Rp1,5 juta perbulannya.

“Pahit manis sudah kami rasakan tinggal di sini pak, bagaimana mandi, mencuci dan BAB hanya di kanal kami nikmati aja pak. Kondisi rumah yang sebenarnya juga sangat tidak layak,” kata Novilia.

Sementara itu, Koordinator Pekerja Kebun Wilayah Marempan, Herman Halawa didampingi Tokoh Masyarakat Nias Kabupaten Siak, Giawa meminta hak-hak pekerja segera dibayarkan karena anak-anak mereka sudah kelaparan.

“Ada 91 orang pekerja di bawah koordinasi saya yang belum terima gaji sama sekali. Harusnya gaji bulan Februari dibayarkan pada 15 Maret, namun sampai sekarang belum dibayarkan,” kata Herman Halawa.

Pada 21 Maret 2023 lalu, pihaknya baru dibayar Rp39 juta dari total gaji 91 pekerja sebanyak Rp136 juta. Setelah itu pekerja ini akan di PHK secara sepihak. Jika PHK terjadi akan menimbulkan masalah kemanusiaan karena mereka sudah bekerja selama 12-13 tahun di perkebunan PT DSI.

“Perusahaan menerapkan denda buah mentah Rp100 ribu per tandan. Sebelumnya hanya Rp15 ribu dan naik Rp50 ribu dan sekarang Rp100 ribu per tandan, sehingga dipotongnya gaji pekerja sebesar Rp18 juta,” kata Halawa.

Akibat penerapan aturan tersebut, pekerja di bawah koordinasi Herman Halawa dan pekerja lainnya melakukan mogok kerja pada 15 Maret lalu. Sedikitnya ada 172 orang mogok kerja. Pasalnya diterapkan denda buah dan diturunkan upah panen.

Dari Rp110 per kilo menjadi Rp100 per kilo. Kemudian perusahaan memasukkan pekerja lain. Penurunan upah panen ini dikatakannya sebagai perintah dari Ibu Mery,” kata dia.

Tokoh Masyarakat Nias kabupaten Siak, Giawa meminta kepada pihak PT DSI memberikan hak-hak pekerja. Sebab penyelamatan manusia jauh lebih penting dari yang lainnya.

“Jika saya tanya jika ada anggota keluarga pekerja meninggal karena kelaparan siapa bertanggung jawab? Nah inikan repot. Bagaimana tanggungjawab daripada perusahaan?,” katanya.

Tidak lama kemudian, datang Direktur PT DSI. Misno datang dan memberikan uang Rp500 ribu untuk sekadar makan kepada puluhan pekerja yang ditambah lagi dengan anak-anak mereka.

“Ya, saya juga punya hati nurani. Saya sudah usulkan hari ini juga gaji dikeluarkan,” kata Misno saat pertemuan itu.

Usai pertemuan, Misno mengatakan ada pekerjaan kelompok di bawah koordinator Herman Halawa yang tidak beres. Padahal pekerjaan mereka mulai dari perawatan, pemupukan dan pemanenan menjadi satu kesatuan.

Itukan satu kesatuan, masa alasan mereka kebun bersemak jadi mereka tidak panen. Padahal itu tanggungjawab pekerja. Kami hanya tidak mau debat Pak, ini ditemukan sama ibu sendiri, sehingga ibu mengambil kebijakan,” kata dia.

Selain itu Misno juga mengatakan akibat pekerja tidak panen sehingga banyak buah yang busuk.

“Perusahaan tidak mem-PHK seperti itu cuma hanya mengurangi. Kemarin ini pekerja di bawah koordinator Herman Halawa bekerja di 2 afdeling dan sekarang 1 afdeling aja lagi,” kata dia.

Inti pertemuan kedua pihak tersebut, gaji pekerja akan dikeluarkan. Sedangkan rencana PHK akan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Terkait permasalahan ini, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Pengacara PT DSI Anton Sitompul. Pesan WhatsApp sudah terkirim dengan status centang satu.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *