Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Polsek Gunung Halu Amankan Oknum Perangkat Desa diduga Pelaku Pelecahan Seksual Anak Dibawah Umur

×

Polsek Gunung Halu Amankan Oknum Perangkat Desa diduga Pelaku Pelecahan Seksual Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 378

BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Kepala Desa kecewa dugaan Perlakuan bejat oknum perangkat Desa berinisial ‘A'(56) tahun terhadap Anak usia dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perangkat Desa yang semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi pengapdiannya sehari – harinya berprofesi melayani publik dipemerintahan Desa yang sudah cukup lumayan lama malah sebaliknya yang terjadi.

Ketika kepala Desa, Iman Sariman dihubungi Japos.co melalui telepon seluler menjelaskan, Bahwa Kantor Desa didatangi masyarakat dan tokoh masyarakat, untuk melaporkan terkait adanya dugaan salah satu oknum perangkat Desa dengan inisial ‘A’ (54) tahun melakukan perbuatan pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah,Minggu (26/3/2023).

“Kini (oknum Perangkat Desa) ‘A’, yang diduga pelaku sudah diamankan di Polsek di Gunung Halu,”ungkap Kepala Desa.

Kemudian, awak media japos,co dan beberapa wartawan lainnya melakukan control sosial dan mendatangi Polsek Gunungi Halu, bahwa yang diduga pelaku sudah di tahan di dalam jeruji besi dan kemudian guna akan dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Iman Sariman menambahkan, Saya akan mengambil sikap tegas terhadap oknum (terduga pelaku) dengan Memberhentikan Secara Tidak Hormat (MSTH) terhadap yang diduga pelaku dan adalagi pertimbangan lain dalam pembelaan terhadap dirinya,jika terbukti perbuatannya ini. Karena sudah jelas tertuang didalam Pergug,Perbub,dan Perda dan Undang – undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.(Demak Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *