BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pemko Bukittinggi Lakukan Razia Sekalipun Bulan Ramadhan

×

Pemko Bukittinggi Lakukan Razia Sekalipun Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Views: 313

BUKITTINGGI, JAPOS.CO –  Pemerintah Kota Bukittinggi bertanggung jawab segala hal yang meresahkan kota Bukittinggi ini. Sekalipun dalam bulan suci Ramadhan Satpol PP Kota Bukittinggi menggelar Razia Pekat( Penyakit masyarakat) Ke hotel dan penginapan yang diduga tempat lokasi LGBT dan  Prostitusi untuk pasangan luar nikah.

Razia malam di pimpin Asisten 1 Isra Yonza didampingi Kasat Pol PP Efriadi, Personil TNI dan Kepolisian beserta Tim Kominfo Bukittinggi dengan mengerahkan 45 Personil Anggota Satpol PP di bagi dua Tim, mulai pukul 22.00 Wib sampai selesai, Minggu (26/03/2023)

Lokasi sasaran operasional razia Hotel kelas Melati di seputaran Kampung China dl, Pasar Atas.

Hasil tangkapan razia ditemukan 1 pasang di luar nikah di Hotel Kartini, 1 orang cewek yang di duga PSK sedang menunggu tamu di Hotel Cinnamon, 1 orang cewek membawa anak kecil di duga PSK di Hotel Srikandi yang 2 cewek tersebut menunggu pelanggan dengan cara aplikasi Michat.

2 orang Waria di tangkap tempat Kos di wilayah Garegeh, semuanya di gelandang ke Mako Satpol PP untuk di mintai data keterangan dan membayar sanksi,

Walikota Bukittinggi, Isra Yonza razia rutin di laksanakan demi menjaga ketentrataman dan kenyamanan bagi umat Islam beribadah.

”Tujuannya mengurangi dan menghabiskan Penyakit Masyarakat termasuk LGBT, Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,  selaku Aparatur Negara  kita   selalu membuat suasana nyaman di kota Bukittinggi,” tegas Wako.

Hal senada di sampaikan Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi, razia untuk mencegah pelanggar Perda,” Intel kita menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap 2 wanita dan Waria yang on time melalui aplikasi Michat dan  kepada pihak hotel  yang menampung pasangan mesum di luar nikah dan orang yang sama di beri  sanksi dan izinnya di evaluasi oleh instansi terkait,”  jelasnya.

Kasat menambahkan sesuai arahan Walikota Bukittinggi komit memberantas LGBT yang akhir-akhir ini mulai marak.

”Sesuai Perda no.3 tahun 2012 sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak syah denda Rp.1 jt/ orang, yang tidak ber KTP denda Rp.250rb, apabila kedapatan berulang kali pasangan di denda senilai Rp.1.250.000/orang,” tutupnya.(Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 42 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi resmi memulai proyek penataan jalan sekaligus pembangunan bundaran di Jalan Raden Demang Hardjakusumah. Pekerjaan dimulai dengan pembongkaran sejumlah bangunan yang berada di…