Views: 298
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Seorang oknum honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangpanjang insial Aff (22), diduga telah menelantarkan anak dan istrinya, yang dinikahi 18 November 2021 silam.
“Bukannya kebahagiaan yang kami rasakan, malah beban hidup sehari-hari tidak pernah dipenuhi oleh Aff, ujar Ap.
Disampaikan Ap, “semenjak dirinya melahirkan seorang anak laki-laki, baru dua kali memberi nafkah (belanja), dan itu dipergunakan semua untuk membeli peralatan anak bayi yang baru dilahirkan.”
“Pertama diberi Rp 250.000, yang diselipkan Aff kedalam selimut anaknya yang saat itu baru berumur 1 bulan.
Kemudian, saat anaknya berumur satu setengah bulan dikasih lagi uang belanja Rp 150.000, dan uang tersebut dibelikan buat beli susu anak.”
“Setelah itu, Aff tidak pernah lagi pulang kerumah. Semenjak itulah sampai sekarang anaknya sudah berumur tujuh belas bulan (17 bulan). Jangankan mengurangi beban, malah penderitaan yang dirasakan,” ujar Ap dengan penuh linangan air mata.
“Saya akan menempuh jalur hukum, karena menyangkut masa depan anak. Dan saya berharap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangpanjang tempat Aff bekerja, dapat memberikan ganjaran yang setimpal kepada Aff yang sampai saat ini masih menelantarkan saya dan anaknya,” imbuh Ap.
Sementara itu R (40) paman dari Ap menyampaikan, perbuatan Aff yang menelantarkan anak dan isterinya ini, sangat bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang tertulis dalam pasal 77 UU no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 59 UU no 23 tahun 2002, tegasnya, Minggu (26/3/2023).
Sementara itu, Minggu (26/2/2023), Aff saat hubungi Japos.co melalui selularnya tidak menjawab, begitu juga dengan konfirmasi melalui whatsaap, walau sudah dibaca, tapi tidak dibalas. (D/H)