Views: 612
SIMALUNGUn, JAPOS.CO – Genangan Air yang diduga bercampur bahan Llimbah di area PTPN III Sei Mangkei tepatnya berdampingan langsung dengan lokasi PT Unilever di Kawasan Ekonomi Khusus,Kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,Minggu (26/03/2023).
Dugaan genangan limbah cair yang tergenang di lahan sawit areal PTPN III SEI Mangkei suda lama terjadi.
Ruslan seorang warga yang bermungkim di sekitar PT Unilever di Kawasan Ekonomi khusus juga prihatin atas genangan air yang diduga bercampur zat kimia beracun, yang sengaja dialiri dari perusahaan plat merah tersebut, dan menggenangi areal lahan sawit PTPN III Seimangkei.
“Sejauh ini tidak ada tempat pembuangan limba Unilever makanya berserakan di lahan sawit hingga tergenang seperti danau, tentu ini sangat membahayakan ekosistem dan harus ada solusi oleh pihak perusahan,” ujar Ruslan.
Ruslan juga berharap kepada Pemkab Simalungun, melalu dinas terkait agar turun langsung kelokasi untuk melihat kondisi di lapangan.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Halomoan Silalahi ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, genangan air limbah dari PT Unilever di Kawasan Ekonomi khusus berbahaya dan tidak di benarkan di buang sembarangan dan harusnya dialiri ke pembuangan khusus bukan sembarangan apalagi menggenangi lahan sawit, dan berbahaya bila terkena kulit karena bercampur bahan zat kimia.
“Aturannya tidak boleh PT Unilever di Kawasan Ekonomi khusus membuang sembarangan, harus ada tempat khusus di buat bukan dialiri sembarangan, bila perlu ambil airnya itu buat sampel uji lab, tapi hati hati mengenai tangan karena itu bahan kimia,” ucap Daniel.”
Pantauan Japos.co dilapangan air yang menggenangi menyerupai danau kecil tersebut tidak lazimnya seperti genangan air biasa karena ada aroma yang menyengat disertai warna air juga tidak sebagaimana biasanya warna air tanah,
Terkesan pihak PT.Unilever Mengabaikan dan tidak serius mengatasi hal ini dan juga pihak pengelola kawasan diduga tutup mata atas kejadian ini, serta melanggar ketentuan perundang- undangan tentang dampak lingkungan hidup seperti ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun jo peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan peraturan menteri negara Lingkungan hidup tentang simbol dan label limbah bahan berbahaya dan beracun dan Keputusan kepala badan pengendalian dampak lingkungan Nomor: Kep 05/BAPEDAL/09 / 1995 tentang simbol dan label limbah bahan berbahaya dan beracun.(Isnani)