Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ngeri! Biaya Penulisan Ijazah di SMPN 1 Sungai Tarab 100 Ribu Rupiah/siswa

×

Ngeri! Biaya Penulisan Ijazah di SMPN 1 Sungai Tarab 100 Ribu Rupiah/siswa

Sebarkan artikel ini

Views: 650

TANAH DATAR, JAPOS.CO – SMPN 1 Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Sumbar, diduga menjadikan Komite Sekolah tempat perlindungan untuk melegalkan pungutan yang dilakukan sekolah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang didapat oleh japos.co, bahwa tertulis dalam rincian anggaran biaya, kalau untuk penulisan ijazah, para siswa dikenakan biaya Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per siswa.
Terpisah Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Tarab, Antony yang di hubungi Minggu (19/3/2023) melalui selularnya mengatakan, “saya selaku Kepala Sekolah sudah menyerahkannya ke Komite,” ujar Antony.

Sementara itu pihak Komite SMPN 1 Sungai Tarab, Asmawenda yang dihubungi juga mengatakan,” ini adalah kesepakatan antara wali murid dengan pihak komite. Dan pihak sekolah menyerahkan ke kami selaku komite untuk mengakomodir dengan wali murid.”

Direktur GACD (Goverment Agains Corruption and Discrimination) Andar Situmorang SH.MH mengatakan, “apa ia di sekolah itu tidak ada yang bisa menulis, sehingga untuk menulis di ijazah saja, harus di serahkan ke yang lain dan membayar.”

“Apapun dalihnya pungutan itu, baik itu dilakukan musyawarah komite dengan wali murid, kepala sekolah tidak boleh membenarkan itu terjadi di sekolah,” ujar Andar.
Jangan coba mengolah segelintir oknum untuk mencoreng agenda Nasional yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa, tetapi dijadikan proyek untuk kepentingan pribadi.”

Ditambahkan Andar, “karena diperaturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 ditegaskan, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa maupun peserta didik. Begitu juga komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan uang ijazah.
Diakhir penyampaiannya, “sebaiknya Kepala Sekolah dicopot, dan pihak saber pungli pun harus turun tangan dengan adanya dugaan pungli di SMPN 1 Sungai Tarab Tanah Datar tersebut, pungkas Andar Situmorang SH.MH. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 101 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…