Views: 460
PEKANBARU, JAPOS.CO – Menjelang datangnya bulan Suci Ramadhan 1444 H tahun 2023, Polda Riau melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau Tahun 2023 pada Selasa (21/3/2023) pukul 7 pagi.
1 jam kemudian tepatnya pukul 08.00 Wib dilanjutkan dengan kegiatan Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi bertempat di Halaman Kantor Gubernur Riau Jl. Sudirman Pekanbaru dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Iqbal.
Selanjutnya dilakukan serah terima Tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tembilahan oleh DirKrimsus Kombes Pol Teguh Widod SIK melalui Kasubdit I Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana SIK MH terkait perkara barang bekas impor Sepatu yang berasal dari luar Negeri.
AKBP Edi Rahmat Mulyana SIK MH menyebutkan hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Kronologis kejadian yaitu pada hari rabu tanggal 18 Januari 2023, penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan (berupa sepatu second berasal dari luar negeri) yang terjadi di 1 (satu) unit rumah milik Sdr. MASTUR Als. ATOY yang beralamat di Jl. Sederhana gg. H. Nawawi No. 179, RT 003 / RW 006, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Prov. Riau.,” sebut Edi.
Adapun Modus Operandi dan motif Pelaku memperdagangkan barang berupa sepatu Second dari luar Negeri yang di Impor melalui Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau kemudian dikirim ke Kota tembilahan – Provinsi Riau. Sepatu second tersebut di Import secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat / konsumen dengan tujuan pelaku untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.
“Barang Bukti yang disita kurang lebih 300 (Tiga Ratus) karung/kapit Sepatu second, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam, 5 (Lima) struk Bank BNI (bukti Setoran). Pelaku memperdagangkan barang² tersebut Lebih kurang 5 (lima) tahun,” sambungnya lagi.
Pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana :
Pasal 47 ayat (1) “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru “.
Pasal 111 “Setiap Importir yang Mengimport dalam keadaan tidak baru Sebagaimana di maksud dalam pasal 47 ayat (1) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00-, (Lima Miliyar Rupiah)” Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” tutupnya. (AH)