Views: 258
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar telah menerima dan menyetujui salah satu rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket bahwa Wali Kota Susanti Dewayani terbukti melanggar sumpah jabatannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar telah menerima dan menyetujui salah satu rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket bahwa Wali Kota, Susanti Dewayani terbukti melanggar sumpah jabatannya. Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna, Jumat (17/03/2023).
Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Pematang Siantar tersebut, kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup untuk menindaklajuti surat dari para anggota DPRD yang mengajukan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga saat dikonfirmasi mengatakan, dia telah mendapatkan surat masuk dari anggota dewan yang menyatakan akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Setelah adanya surat masuk dari anggota Dewan, untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Setelah kita rapatkan kembali dengan pimpinan dan akan kita tindaklanjuti dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus),” jelasnya.
Timbul mengatakan akan menggelar hasil rapat Banmus dan Muspakat pada Senin (20/03/2023).
“Hasil dari HMP tergantung dari pendapat masing-masing fraksinya, dan kita akan cari kesimpulan dari seluruh pendapat dari fraksi,” katanya.
“Dan kita akan laksanakan tugas dan tupoksi masing-masing semaksimal mungkin,” pungkasnya.(ISNANI)