Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curanmor Pada Operasi Jaran Singgalang 2023

×

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curanmor Pada Operasi Jaran Singgalang 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 187

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap 6  kasus menonjol yang sempat viral di media sosial (Medsos) selama Januari 2023.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan 6 kasus menonjol selama sebulan terakhir itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,S.I.K pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Jumat (17/03/2023).

Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Polres, Kabag Ops,Kasat Res Narkoba dan kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Menurut Kapolres, dari pengungkapan enam  kasus dari berbagai bentuk kejahatan, Polisi berhasil  mengamankan 4 tersangka.

“Ada 6  kasus Curas, Curanmor, dan kejahatan pencurian kendaraan roda empat serta dengan kekerasan , “ jelasnya.

Adapun Kasus-kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Dharmasraya di bulan Januari hingga Maret ini.

Empat pelaku yang diamankan adalah berinisial A1(26th), RS (29th ),RR (33th) Curanmor roda dua, dan satu pelaku RHF (25th) dan pelaku ini dengan identitas Jalan Masjid Al Makmur RT 008/RW 008 Kelurahan Pejaten Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Modus pelaku, kata Kapolres dengan cara melakukan kendaraan dalam terparkir di tempat umum dengan para korban dalam kesibukan.

Kemudian Satreskrim juga mengungkapkan kasus curanmor roda dua dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda Supra X 125 warna hitam BA 5564 VT, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BA 6542 EI, 1 Unit sepeda motor Scoopy warna putih nomor Polisi BA 2578 VY, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna putih biru nopol BA 2578 VY,dan inisial (RHF ) 1 unit sepeda motor merk Honda Beat nopol B 6190 UXX warna biru putih merupakan BB pengganti 1 lembar STNK dan uang sebanyak Rp.2.500.000 dan sisa uang penjualan mobil Avanza yang juga merupakan mobil curian dengan nopol B 1216 NFC.

“Pelaku dijeratkan Pasal 363 Ayat (1) dan ancaman hukuman pidana 7 Tahun penjara,”ungkapnya.

“4 tersangka berhasil kami amankan dan 1 orang dihadiahkan timah panas karena melawan petugas,”tambahnya.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…