Views: 254
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Petugas gabungan TNI/Polri dan personil lembaga pemasyarakatan melakukan razia di sejumlah kamar yang di huni oleh warga binaan Kelas II A pematangsiantar sumatra utara Jumat (17/3/2023) malam.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya benda-benda terlarang yang masuk ke dalam rumah tahanan yang bisa membahayakan tahanan lainnya.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan barang terlarang seperti mancis, handphone, sendok besi dan jepit kuku.
Kapolsek Bangun AKP LS Gultom yang memimpin pelaksanaan razia tersebut mengatakan, razia dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke kamar-kamar para warga binaan. dalam razia tersebut pihaknya menurunkan personel Unit Reskrim dan Intel.
“Sasaran razia adalah kamar-kamar yang dihuni oleh warga binaan dengan melakukan penggeledahan badan,” ungkapnya, Sabtu (18/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim gabungan, menemukan adanya warga binaan yang menyimpan mancis, handphone, sendok besi dan jepit kuku.
Barang-barang tersebut, memang dilarang disimpan oleh para warga binaan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.ucap Kapolsek bangun AKP LS Gultom yang memimpin pelaksanaan razia tersebut
Selanjutnya terhadap seluruh barang-barang temuan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.(Tim)