Views: 220
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimum Polda Riau kembali berhasil menangkap para Pelaku penjambretan yang marak terjadi di Pekanbaru, Riau. Pengungkapan ini digelar di Mapolda Riau Jl.Patimura pada Rabu malam, (15/3/2023).
Kasubdit III Jatanras Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi didampingi Humas Polda Riau AKBP Raden Edi Saputra SAG mengungkapkan kronologis peristiwa.
Kasus TP Jambret atau Curas terjadi pada 14 Maret 2023 sore. Peristiwa penjambretan ini terjadi di Jl. Limbungan Kec Rumbai Pesisir dengan korban seorang wanita bernama Lisdawati yang merupakan PNS berdomisili di Rumbai Pesisir.
Sekitar pukul korban Lisda dipepet oleh 1 kendaraan bermotor yang dikendarai oleh 2 orang pria. Setelah dekat dengan korban, kedua pelaku langsung merampas gelang yang dipakai korban berupa 1 buah gelang emas 24 karat,” ungkap Asep saat dilakukan Press Conference.
Usai peristiwa penjambretan tersebut, korban langsung melapor ke Polda Riau.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.600 .000 (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
“Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Riau melakukan observasi dan melakukan pengejaran. Dan tadi sore pukul 16.00 Wib, Tim berhasil meringkus kedua pelaku. Yang pertama inisial Bobby (2002) dan Arif (1994) berperan sebagai penjual emas hasil rampasan tadi,” paparnya lagi.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah helm, baju kaos, 1 potong sweater, 1 potong jeans, 1 unit hp Oppo A71, 1 unit hp Vivo dan uang tunai 500rb rupiah.
“Untuk identitas 2 pelaku lainnya sudah kita gambar dan sudah kita ketahui identitasnya berdasarkan ciri-cirinya, saat ini masih dalam pengejaran Tim kita,” sebut Asep.
“Pasal yang diterapkan untuk kedua pelaku yakni Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara. “Untuk kasus ini selanjutnya masih kita dalami yang berkemungkinan masih terkait dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan informasikan,” tutupnya. (AH)