Views: 321
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Pajak merupakan salah satu instrumen yang penting bagi keuangan negara terutama fungsinya sebagai sumber penerimaan negara yang akan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini disampaikan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna saat menjadi narasumber Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, di Hotel Sunshine Soreang, Rabu (14/2023).
Peserta acara ini para kepala dusun (Kadus) dan kolektor desa dari 31 Kecamatan dan 280 desa dengan jumlah 338 orang. Selain Bupati Bandung, narasumber lainnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung, dan BPKP Perwakilan Jawa Barat.
Menurut Bupati Bandung sektor pajak memegang peranan besar bagi penerimaan negara.
“Ini tercermin dalam APBD Kabupaten Bandung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Tentunya, lanjut Dadang Supriatna Kabupaten Bandung salah satu daerah yang memliki potens yang cukup besar dalam pendapatan pajak. Namun, kata Dadang Supriatna pelaksanaan pengelolaan pajak di Kabupaten Bandung masih perlu ditingkatkan.
Menurut bupati, hal ini selain dari tingkat pemahaman tentang pentingnya membayar pajak perlu ditingkatkan, sehingga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan membayar pajak.
“Saya haturkan terima kasih pada semua para kadus. dengan peran kadus dan kolektor se Kabupaten Bandung pendapatan aset Kabupaten Bandung meningkat,” kata Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna menjelaskan, Kalau dihitung dan dibandingkan dengan sebelumnya, ketika ia baru dilantik pada 26 April 2021 saat tengah Pandemi, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung minus 1,87 persen.
Namun, katanya lagi ketika pendapatan aset daerah dalam posisi Rp 960 miliar saat itu, tetapi Desember 2022 laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung meningkat menjadi 5,65 persen, dan pendapatan asli daerah yang asalnya Rp 962 miliar meningkat menjadi Rp 1,237 triliun.
“Peningkatan yang sangat signifikan. tentunya ada peran dari para kolektor, tercatat awal maret sudah terealisasi sekitar Rp 91 miliar, ini hasil kerja semuanya,” ujar Dadang Supriatna.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, inti kegiatan sosialisasi tersebut paling utama kaitan bagaimana untuk tersebarkan ke wajib pajak yang telah tertera di SPPT.
“Kedua bagaimana setelah penyebaran ini, tindak lanjut dari proses percepatan pembayaran PBB ini. Karena pembaharan PBB ini mudah sekali, ada beberapa inpromes mau pake bang Jabar, ada juga melalui gerai dan transfer,” ujarnya.
Erwan menegaskan, sosialisasi ini semata-mata untuk menyamakan gerak langkah penyebaran yang lebih cepat dari tahun sebelumnya.
“Target yang sudah tertuang di APBD, kalau 200 M, ya 200 milyar. Kita tetap optimis. Pak Bupati mengamanatkan kepada kita bagaimana layanan cepat sampai cepat bayar sehingga yang ditargètkan di APBD tercapai maksimal meskipun isu inplasi, isu resesi kita abaikan,” terangnya.
Terkait aplikasi pembayaran pajak, kata Erwan bupati mempunyai konsep digitalisasi di semua layanan dan lini untuk memudahkan layanan.
“Tidak ada keraguan wajib pajak, jadi disiplin bayar pajak. Kalau PBB-nya belum lunas secara otomantis dengan sistem ini tidak bisa dilayani. Dengan barkot, memudahkan layanan jangan sampai jauh-jauh misalkan datang dari Kertasari hanya untuk mencetak bukti pembayaran PBB. ya sedikit demi sedikit sarana dan prasarana yang sedang kita rancang bangun demi tujuan memudahkan pelayanan, sesuai arahan Pak Bupati merepon layanan di Bapenda yang berbasis digital,” terangnya.
Terkait di daerah lain sudah ada wajib pajak yang bisa men chek di smart phone berapa tunggakan pajaknya di Kabupaten Bandung menurut Erwan, mudah-mudahan diperubahan anggaran.
“Sedang dikonsep, masih diolah. Dengan barkot yang ada di SPPT bagaimana wajib pajak ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa terjawab,” kata Erwan.
Kabid Pajak 2 Adid Nurulloh mengatakan, Sosoalisasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, para kadus dan kolektor desa selaku pihak yang ditugaskan dalam penyampaian surat pemberitahuan pajak terbuka (SPPT) PBB P2 kepada wajib pajak.
“Untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui kadus dan kolektor desa sehingga diterima tepat waktu,” terangnya.
Selain itu, tambah Adid, veripikasi dan falidasi SPPT PBB P2 melalui kegiatan penyampaian dan pelaporan SPPT PBB P2 “Kegiatan dilakukan 3 tahap, pertama hari ini, gelombang kedua 20 Maret, dan gelombang ke-3 tanggal 21 Maret 2023 di tempat yang sama,” pungkasnya.(Hendri)