Views: 267
KAMPAR, JAPOS.CO – Mewujudkan tertib dan ketentraman masyarakat serta administrasi kependudukan, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Tapung dan perangkat Desa di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar , melakukan upaya penertiban dan pendataan terhadap penduduk pendatang(Penduktang).
Penertiban Penduktang dilaksanakan di lingkup RT 44 Dusun 4 Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau(Toupaz), yang dipimpin oleh Ketua RT 44 Pak Mare -Mare ,serta didampingi oleh anggota Polsek Tapung Bhabinkamtibmas Aiptu Masri bersama rekannya. Kegiatan tersebut, turut melibatkan linmas dan tokoh masyarakat tokoh agama serta warga RT 44, (11/3/23).
Dalam penertiban, ada dua lokasi yang disambangi yang diduga penghuninya bukan warga setempat melainkan warga luar yakni Jawa, Medan dan kisaran, tanpa dapat menunjukan identitas diri masing-masing.
Lokasi yang pertama disambangi, diduga tempat penampungan penyedia jasa kamar. Hal itu, diakui pemilik penyedia lokasi berinisial N yang mengaku ber-ktp Petaphan Jaya Kecamatan Tapung.”Iya sebulan lalu, tetapi setelah pak RT memberikan himbauan larangan sekarang tidak lagi,” ujarnya sambil menunjukkan KTPnya.
Ia berjanji, dalam menjelang bulan Ramadhan ini tidak akan mengulangi hal tersebut, bahkan seterusnya. Demi terlaksananya ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar.
Selain tidak milik KTP, ditempat lain br Pasaribu mengaku suami istri dengan pria yang duduk disampingnya tinggal di rumah tempat tersebut, namun br Pasaribu tidak dapat menunjukan bukti surat nikah. Bahkan pihaknya menyebutkan KTP dalam pengurusan.
Babin menyampaikan, meminta yang tidak memiliki status nikah ataupun tidak bisa menunjukkan bukti nikah jangan kumpul-kumpul ditempat rumah tersebut.
Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Aiptu Masri menyarankan jika sudah berstatus menikah dapat menunjukan bukti surat nikah.
Ia juga menghimbau, bagi penduduk pendatang agar jangan melakukan kegiatan yang dilarang dalam ajaran agama, ditempat RT 44 khususnya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Pada kesempatan yang sama, Ketua RT 44 Mare-Mare menyampaikan kepada pemilik usaha agar segera menghentikan usaha yang mengandung meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut RT, sehubungan dengan usaha tersebut warga melaporkan, pengunjung tempat usaha tersebut banyak warga tidak dikenal.Sehingga warga merasa kwartir dengan adanya isu penculikan anak.
Ditambahkan RT,Ia menyarankan bagi warga yang berkunjung di wilayah tugasnya ataupun penduduk baru agar melaporkan dirinya.Serta melengkapi identitas diri masing-masing.(dh)