Views: 233
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 telah menyediakan dana sebesar Rp 24 juta untuk membantu biaya pendampingan hukum bagi warga kurang mampu yang sedang menjalani proses hukum. Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH.
“Dana sebesar Rp 24 juta itu, untuk membatu 3 perkara hukum bagi warga kurang mampu. “Satu perkara kita bantu Rp 8 juta,” kata Kabag Hukum kemaren Kamis (9/3).
Bantuan hukum bagi warga kurang mampu ini berupa biaya pengacara yang akan mendampingi warga saat menjalani proses hukum. Terlepas nanti warga yang bersangkutan divonis bersalah oleh hakim.
Pemkab Mukomuko membiayai pendampingan hukum bagi warga kurang mampu untuk menjami keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalani.
“Keadilan dalam proses hukum adalah hak setiap warga negara. Sebab itu Pemkab turut menjamin dengan membiayai pendampingan atau pengacara,” papar Arpi.
Dirinya juga mengatakan, dana bantuan hukum ini sudah dapat dimanfaatkan oleh yang membutuhkan. Pihaknya juga sudah menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan melakukan pendampingan terhadap warga yang mengajukan bantuan nanti.
Bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan dampingan hukum, lanjut Arpi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis. Dan juga menyertakan identitas pemohon, pokok persoalan, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, atau kepala desa.
“Berkas permohonan diserahkan ke Bagian Hukum Setdakab,” jelas Kabag.
“Namun sampai hari ini, belum ada warga yang memanfaatkan dana bantuan hukum ini. Belum ada usulan yang masuk,” pungkasnya.(JPR)