Views: 176
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya melaksanakan sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dharmasraya tahun anggaran 2022. Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (9/3/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya didampingi Wakil ketua DPRD, H. Adi Gunawan dan Wakil Ketua Ade Sudarman. Serta dihadiri langsung Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan,SE dan Sekda Adlisman, juga jajaran Forkopimda.
Dalam pembukaannya Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Pariyanto,SH dari Fraksi PDIP Dharmasraya.
Dengan demikian kata pria dengan sapaan Mas Pariayanto ini, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ,” pungkasnya.(Erman Chaniago).