Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKalimantan TengahKupas-Tuntas

Bupati Dan Ketua DPRD Barito Utara Diduga Bisnis Tambang Batu Bara Ilegal

×

Bupati Dan Ketua DPRD Barito Utara Diduga Bisnis Tambang Batu Bara Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

BARITO UTARA, JAPOS.CO – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah diduga terlibat pengelolaan tambang batu bara illegal. Pasalnya,  menurut  keterangan sumber  JAPOS.CO, Bupati Barito Utara bersama dengan Ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini tercatat sebagai komisaris dari PT. Mitra Barito Lumbung Energy (MBLE) yang telah melakukan eksplorasi tambang batu bara seluas 5000 hektar yang terletak di Kabupaten  Kapuas  berdasarkan surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 151 IDISTAMBEN tahun 2013 tertanggal 19 Maret 2013 sampai dengan 18 Maret 2027.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ironisnya berdasarkan keterangan sumber tersebut, izin tambang yang dimiliki oleh PT. Mitra Barito Lumbung Energy (MBLE)  untuk melakukan kegiatan eksplorasi tambang tersebut adalah izin pinjam pakai  Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batu Bara dan sarana penunjangya  seluas kurang lebih 634, 04 hektar  milik PT Ryanta Jaya. Sumber tersebut mengatakan jika telah terjadi pemindahan tangan  IUP, IUPK, IPR milik PT Riyanta Jaya ke PT Mitra Barito Lumbung Energi.

Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No 3 tahun  2020 tentang Minerba, kegiatan penambangan batubara dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal.

Pelaku penambangan illegal itu sesuai dengan Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 Minerba adalah termasuk kategori tindakan pidana. Dalam pasal tersebut dinyatakan  bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain menabrak aturan tentang pengelolaan tambang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba, berdasarkan investigasi ekslporasi tambang tersebut juga mengambaikan dampak lingkungan di wilayah tersebut.

Bahkan berdasarkan penulusuran PT. Mitra Barito Lumbung Energi (MBLE) ini jika tidak memiliki program Coorporate Social Responblilty (CSR) untuk penguatan ekonomi masyarakat yang terdampak, termasuk tidak adanya upaya reboisasi. Hal itu terindikasi melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran itu sungguh ironis, hanya demi mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Bupati  barito Utara mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.

Surat konfirmasi sudah dilayangkan kepada Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Barito Utara dan Dirut PT Riyanta namun sampai sekarang belum ada jawabannya. Ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini ketika dikonfirmasi di wa “ Saya masi Umroh, tunggu pulang dari umroh saja “ namun sampai saat ini belum memberi tanggapan terkait konfirmasi. (RED/MAN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *