Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Biadab Perangkat Nagori di Simalungun Cabuli Pelajar SMA

×

Biadab Perangkat Nagori di Simalungun Cabuli Pelajar SMA

Sebarkan artikel ini

Views: 346

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Seorang siswi di sebuah SMA diKabupaten simalungun sumatra utara, menjadi korban pencabulan oleh oknum perangkat desa.“SN(45)”.Tak terima dengan kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa memalukan tersebut kepihak berwajib (kepolisian).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah mendapat laporan adanya kasus pencabulan, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung kelokasi dan membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang pelajar ditingkat SMA di simalungun yang masi merupakan anak dibawah umur.

Penangkapan oknum perangkat desa tersebut, dibenarkan Oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H. pada Selasa (7/3/2023).

“Benar  “Tersangka dibekuk di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 7 Maret 2023,” berdasarkan ada laporan orang tua korban ungkap Kasat Reskrim.

Terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “SN45″di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Selanjutnya AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H mengatakan, Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan, akhirnya  “SN(45)” ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk.

Akibat perbuatannya “SN(45)” dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 dan saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” ungkap AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H.

Laporan orang tua korban ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *