Views: 327
KAMPAR, JAPOS.CO – Luas lahan usaha pertambangan minerba (mineral dan batubara) jenis bebatuan milik PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) diduga melebar ke lahan milik warga secara ilegal.
Sebagaimana tertuang pada plank papan informasi izin tambang PT MMP memiliki luas lahan pertambangan seluas 9,5 hektar, yang terletak di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau,(Prowpit suram).
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan satu hamparan dengan tambang , PT MMP diduga melakukan pengerukan hingga ke lahan milik warga lain berinisial KN yang terletak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, yang merupakan sepadan Prowpit suram, antara Kecamatan Tapung dengan Kecamatan Tapung Hulu, (4/3/23).
Menurut sumber terpercaya, aktivitas tambang galian C milik PT Modi Makmur Perkasa (MMP )di Desa Rimba Beringin diduga melebihi luas dari izin yang tertera di papan plang.
Lahan kebun sawit milik warga beralamat di Petapahan Kecamatan Tapung yang dikeruk itu bersepadan dengan lokasi tambang PT MMP di Desa Rimba Beringin. Lahan nya sudah di clearing. Pohon sawit ditumbangi menggunakan Excavator perusahaan dan sudah di keruk tanahnya, ” kata sumber, Sabtu (4/3/2023).
Disampaikan sumber, perluasan lahan tambang ini tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Desa tempatan, hingga legalitas usaha disinyalir ilegal.
“Tidak ada pemberitahuan ke Desa, maka perlu dipertanyakan legalitas perizinannya, ilegal atau legal, ” tambahnya.
Kepala Desa Rimba Beringin, Etty Ariani kepada media mengaku tidak mengetahui adanya penambahan luas lahan tambang milik PT MMP.
“Tidak tau pak, tidak pernah diberitahu atau dimintai rekomendasi guna perluasan lahan tambang. Untuk menindaklanjuti hal itu juga saya bingung sebab lahan yang dikeruk berlokasi di Desa Petapahan sesuai suratnya,” terangnya .
Terpisah, Humas PT Pertamina Hulu Rokan wilayah Petapahan Kota Batak (Petko) Muhammad Dinil kepada wartawan membenarkan pengadaan perluasan lahan tambang PT MMP yang dikomersilkan ke pada PT PHR.
Menurut Dinil perluasan lahan tambang telah diselesaikan kepada Kepala Desa dan Bhabinsa setempat.
“Iya bang, perluasan itu sudah clear, sudah diselesaikan mediasi dengan Kepala Desa, Bhabinsa, dan security,” kata Humas PT PHR.
Ketika ditanya terkait legalitas perizinan perusahan yang melakukan perluasan volume lahan penambangan, Muhammad Dinil tidak mengetahu hal tersebut.
“Saya gak hadir saat pertemuan itu, saya konfirmasi dulu pak kepada yang bersangkutan, ” jawab Dinil.
Direktur PT Modi Makmur Perkasa sekaligus pemilik,Syaf ketika dikonfirmasi wartawan lewat pesan aplikasi WhatsApp sama sekali tidak mau menjawab alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, hasil pertambangan PT MMP jenis tanah urug diduga dikomersilkan secara ilegal kepada PT Pertamina Hulu Rokan(PHR) milik Kementerian BUMN. (Dh)