Views: 437
RIAU, JAPOS.CO – Upaya penertiban Tambang Galian C di wilayah hukum Polda Riau, yang berada di Kabupaten Kampar diduga tebang pilih. Pasalnya sejumlah aktivitas tambang galian C yang terletak di Desa Karya Indah dan Desa Petapahan Kecamatan Tapung tampak melenggang bebas beroperasi.
Meski diketahui jelas-jelas semua diduga pertambangan ilegal, namun kepolisian Polda Riau dibawah pimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal justru terkesan hanya mengamankan beberapa titik aktivitas tambang galian C ilegal yakni di daerah kecamatan Tambang dan Tapung Hulu.
Seperti diberitakan Japos Co sebelumnya pihak kepolisian Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning(Riau).
“Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan,” ungkapnya, Senin (20/2/2023).
Sementara,di daerah Kecamatan Tapung, pantauan wartawan (28 Februari hingga 1 MAret 2023) masih ada tiga titik aktivitas tambang galian C ilegal ditemukan bebas melenggang beroperasi.Satu titik diataranya ada tiga pelaku usaha tambang galian C beroperasi.
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku usaha tambang yang terletak di Desa Karya Indah Kec Tapung yang tidak mau namanya disebut, pihaknya diduga telah sudah melakukan kordinasi dengan polres Kampar dan Polda Riau untuk memuluskan usaha tambang yang mereka lakoni.
“Sama Kapolres, orang Desa,dan Kapolda sudah ko0rdinasi jadi kita punya legalitas.” ujarnya.
Masih di lokasi yang sama, pelaku penambang lain mengaku penanggung jawab lapangan bermarga Lubis menyampaikan lokasi tambang yang dikelola pihaknya berdekatan dengan sungai Kandis.
Lubis mengungkapkan,satu areal lokasi tambang, mereka ada tiga pelaku usaha tambang termasuk salah satu tambang yang dikelola dirinya dengan dua unit alat berat excavator sedang melakukan pengerukan tanah, krokos dan Pasir.
Katanya Lubis dua alat berat excavator miliknya bisa menghabiskan BBM sekitar 12 jerigen yang diduga jenis bio solar.Ia mengaku BBM didapat dari mobil Damtruk saat pembelian barang (metrial) kelokasi tambang.
Padahal, menurut mereka lokasi tambang galian C tersebut baru-baru ini telah didatangi aparat penegak hukum.
Lubis menambahkan, usaha tambang galian C yang di kelola dirinya merupakan milik warga km 6 Desa Karya Indah Kec Tapung bernisial FI (HJ).
Sementara, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal ketika dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan Poto aktivitas tambang serta serlok lokasi justru diduga memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Menyikapi hal tersebut, Sapala Sibarani SH menyatakan jika tidak ada Ijin,dipastikan melanggar hukum. Pertambangan yang tanpa ijin,ada pidananya sesuai UU Minerba.
“Sebelumnya sudah kita sampaikan kepada rekan Media, kita akan control kedepan. Tidak ada istilah setoran,Upeti ,bekingan yang sering beredar asumsi publik. Pejabat yang berwenang mesti gerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan.Jangan hanya pekerja yang ditangkap,operator .Pengusahanya mesti ditindak biar ada efek jera.dan yang lebih penting tidak ada tebang pilih,Eqguality before of the law ( Semua sama dihadapan hukum). Pejabat yang berwenang tidak melakukan kewajiban sesuai perintah undang undang,atau membiarkan tindak pidana terjadi,itu merupakan delik pidana juga.” tegasnya.(DH)