Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Jalan Panjang Kasus Investasi Di Polsek Cilincing, Pelapor Kembali Kecewa

×

Jalan Panjang Kasus Investasi Di Polsek Cilincing, Pelapor Kembali Kecewa

Sebarkan artikel ini

Views: 459

JAKARTA, JAPOS.CO – Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra masih melakukan pendalaman terkait dugaan penipuan yang dilakukan Marketing PT. EquityWorld Futures.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terbaru, Selasa (28/2/23) pihak Polsek Cilincing meminta keterangan dari Imelda sebagai marketing di PT. EquityWorld Futures yang berhubungan langsung dengan pelapor yakni Sehy Moh. Gasni.

Dari pantauan di lokasi, Imelda keluar dari ruang pemeriksaan memakai baju berwarna merah muda, tas coklat, dan rok berwarna hitam dengan didampingi seorang pria.

Namun dia enggan memberi keterangan apa-apa kepada media saat ditanya perihal pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada hari yang sama, Sehy Moh. Gasni kembali merasakan kekecewaan, karena menurutnya dia juga dipanggil untuk kembali dimintai keterangan, tapi setelah menunggu hingga sore tidak dia tidak dimintai keterangan.

“Kemaren Pak Alex nyuruh saya datang untuk dimintai keterangan, tapi setelah Amel selesai saya tanya penyidik katanya tidak ada utusan dari Pak Alex,” ungkap Gasni kecewa.

“Selanjutnya saya hubungi Pak Alex (Pesan WhatsApp), tapi saya malah disuruh pulang,” tambahnya.

Untuk informasi, Sehy Moh. Gasni (pelapor) telah melaporkan kasus ini sejak tahun 2020 silam.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI diketahui bahwa Gasni melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan dia mengalami kerugian sekitar Rp. 206 juta

“Sebelumnya saya diajak investasi sama teman dan dijanjikan keuntungan, tapi sampai saya ngeluarin uang ratusan juta, tapi faktanya saya tidak pernah mendapat keuntungan sama sekali,” papar Gasni, Selasa (10/5/22).

Bukan hanya tidak mendapat keuntungan, Gasni bahkan mengatakan bahwa dana yang dia setorpun tidak dikembalikan sampai saat ini. “Sampai sekarang sepeserpun ngga ada pelaku balikin uang saya,” lanjutnya.

Gasni yang berharap mendapat hal baik dengan membuat laporan justru merasa kecewa, karena menurutnya hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung ada perkembangan.

“Kemaren (Senin 9 Mei 2022) ke Polsek lagi, tapi malah saya mau di mintai keterangan ulang,” ungkap Gasni kecewa.

“Trus yang selama ini bagaimana, berarti ngga jalan sama sekali dong prosesnya,” tambah Gasni.

Sampai berita ini ditayangkan, sketsindo masih berusaha menghubungi Imelda yang mana dirinya diduga melakukan investasi bodong.

Anggota Polsek Bersalah

Terkait kasus yang sudah berjalan lama ini, anggota Polsek Cilincing, Aipda Samiya dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara yang digelar pada Jumat 17 Februari 2023 silam.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra membenarkan hal tersebut. “Sudah diputuskan bersalah. Patsus 21 hari” ucap Alex saat dihubungi, Selasa (21/2/23).

Hal tersebut terjadi setelah, Gasni melapor ke Propam Polda Metro Jaya, dia melaporkan penyidik Polsek Cilincing karena berkas yang sudah dua tahun lamanya hilang.

Ini Kata IPW

Mengenai berkas BAP yang hilang tersebut juga sempat mendapat respon dari Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. “Hilangnya berkas perkara yang sudah berjalan 2 tahun adalah tanggung jawab penyidik” kata Sugeng, Rabu (25/5/22).

Sugeng menambahkan, penyidik yang memegang berkas dan menghilangkan berkas perkara itu harus diberi sanksi.

“Penyidik ini harus diberi sanksi dicopot dari jabatannya” sambungnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *