Views: 263
BELITUNG, JAPOS.CO – Keberhasilan warga Desa Dukong Dusun Pilang II Rt.013/003 di dukung Kepala Desa Min Tet SIP, beserta Perangkat Desa sepakat dengan warga, yang melakukan aksi di Kantor Desa Dukong Kec.Tanjungpandan Kab.Belitung Prov.Babel (Selasa 28/02). Buntut dari penolakan pembangunan Krematorium atau tempat pembakaran mayat yang berlokasi di Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan,.
Pihak Desa memediasi dan memfasilitasi penolakan warga dan keinginan Ketua Yayasan Budi Bakti Hendri alias Ayau . menindaklanjuti hasil Musyawarah warga Desa Dukong 15 Februari 2023, tentang Penolakan Pembangunan Krematorium/Pembakaran Mayat di Kawasan RT.010 dan RT. 013 RW. 003 Dusun Pilang II Desa Dukong.
Dihubungi Japos.co Min Tet membenarkan mediasi antara warga dan Yayasan Sosial Budi Bakti atas Pembangunan Krematorium Belitung, sepakat dan hasilnya sepakat Izin Pembangunan Krematorium Alih Fungsi Jadi Gedung Serbaguna
.“Mediasi ke dua antara Yayasan Budi Bakti dengan warga dan tokoh masyarakat serta tokoh agama instansi terkait ( Kesbangpol, Kantor Perizinan Satu Pintu, MUI, FKUB, dan Lembaga Adat Melayu Belitong, mencari solusi apakah ditolak atau direkomendasikan desa untuk pembangunan krematorium tersebut,” tandasnya.
Tokoh masyarakat, Faisal Madani ( Mantan Dandim 0414 Belitung ) menegaskan pihak yayasan Budi Bakti tidak melakukan sosialisasi, tempat pembakaran jenazah atau Krematorium ini akhirnya sepakat mengali fungsikan Bangunan tersebut Menjadi Gedung Serbaguna.
“Tidak dapat dibenarkan, tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat,”. tidak dibernarkan apabila Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Belitung tidak dilibatkan. Tidak bisa bermodalkan selembar surat Kepala Desa membangun Krematorium.“Tidak bisa mengandalkan sepotong surat dari Kades sebelumnya. Tidak bisa main tabrak. Ada aturannya itu,” tegas Faisal.
Menurut Mintet Seluruh warga dan pihak Desa serta Yayasan Budi Bakti sepakat tidak ada pembagunan krematorium di Desanya sudah menjadi ali fungsi menjadi gedung serbaguna
Menurut informasi disepakati 19 Ketua RT bersama warga secara tegas menolak pembangunan Krematorium. gejolak antara warga dengan pihak pengusaha yang akan membangun krematorium sejak tahun 2021. Belum ada penyelesaian pihak terkait diatas lahan satu hektar, akan berdiri tempat membakar mayat krematorium.
Ario menambahkan, Seluruh warga menolak pembangunan Krematorium, belum ada sosialisasi pembangunan krematorium. Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) sudah ada.
“Warga resah, sebaiknya, sosialisasikan kepada warga, tidak cara seperti ini. Menghindari gejolak antara warga, Pemdes Dukong serta pihak terkait mengurungkan niatnya melaksanakan pembangunan Krematorium ini,” tandas Ario.
Menurut Mintet, seluruh warga dan pihak Desa serta Yayasan Budi Bakti sepakat tidak ada pembagunan krematorium di Desanya sudah jadi ali fungsi menjadi guedung serbaguna.(Yustami)