Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Maros Raih Lagi Adipura Yang ke-7 

×

Maros Raih Lagi Adipura Yang ke-7 

Sebarkan artikel ini

Views: 216

MAROS, JAPOS.CO –  Untuk kesekian kalinya, Kabupaten Maros Sul-Sel kembali meraih Penghargaan Adipura. Piala Adipura untuk tahun 2022 ini diterima langsung oleh Bupati Maros HAS Chaidir Syam di Gedung Manggala Wanabhakti Jakarta, Selasa (28/02/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Anugerah Adipura tahun 2022 ini dianugerahkan sebagai bentuk reward bagi kota-kota di Indonesia yang berhasil dalam mengelola bidang kebersihan dan lingkungan perkotaannya.

Bupati Maros, HAS Chaidir Syam mengungkapkan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh komponen baik pemerintah mau pun seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu memelihara kebersihan lingkungan ditunjang dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan masing-masing. Maros menjadi salah satu Kabupaten yang mengalami peningkatan dalam hal pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Abdul Salam menyebutkan, indikator penilaian Adipura tahun 2022 termasuk di dalamnya pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, kebersihan Drainase jalan dan beberapa lainnya.

Produksi sampah di Maros mencapai 50 ton per hari. Penghargaan Adipura ini tidak hanya dinilai dari kota bersih dan indah saja, tetapi bagaimana masyarakatnya bisa ikut terlibat melakukan pengolahan sampah mulai dari rumah sampai ke TPS3R,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, terdapat 11 kompleks Perumahan dan sejumlah pasar di Kabupaten Maros yang memiliki TPS3R sehingga sampah yang dikelola semakin meningkat.

Metode sanitary landfill menurut Kadis Lingkungan Hidup, menjadi syarat khusus untuk meraih penghargaan Adipura dan pengolahan sampah di Maros telah sampai pada pengolahan sampah dengan Metode Sanitary Landfill.

“Sekarang, setiap sampah yang tingginya mencapai 1 meter harus langsung ditimbun. Kalau lebih dari 1 meter, tidak tertimbun dan menggunung itu tidak masuk Sanitary Landfill, tetapi Open Dumping,” jelasnya.(hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *